← Beranda
Gangguan Keamanan di Lahan Berpotensi Ancam Stabilitas Produksi Sawit Nasional
Ilham Safutra• Senin, 22 September 2025 | 19.56 WIB
Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Dari 5 juta hektare kebun sawit yang dinilai melanggar hukum, karena masuk kawasan hutan, sebanyak 3,1 juta hektare di antaranya telah berhasil diambil alih pemerintah. 

Sebanyak 1,5 juta dari 3,1 juta hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Namun, lahan sawit sitaan itu menghadapi tantangan. Mulai dari perusakan oleh massa hingga lemahnya pengamanan di lapangan. 

Pengamat Ekonomi Persawitan Eugenia Mardanugraha menilai situasi itu berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar jika tidak segera ditangani dengan serius. Potensi produksi yang hilang dari 3,1 juta hektare lahan bisa mencapai 10,85 hingga 12,4 juta ton CPO (crude palm oil) per tahun. Dengan harga rata-rata Rp 12–14 juta per ton, kerugian negara bisa mencapai Rp 130–174 triliun per tahun.  

"Itu belum termasuk dampak turunan terhadap tenaga kerja, penerimaan pajak, dan devisa ekspor,” ujar Eugenia dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (22/9). 

Dia mengingatkan gangguan di lahan seluas itu mengancam stabilitas produksi sawit nasional. Penurunan pasokan CPO berisiko menekan ketersediaan bahan baku industri domestik, mengurangi devisa ekspor, sekaligus memicu kenaikan harga minyak goreng dan biodiesel di dalam negeri.  

“Kondisi ini akan merusak iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian jangka panjang bagi industri sawit Indonesia,” tambah anggota anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu. 

Baca Juga: Jumlah Pekerja di Industri Sawit Terus Meningkat, Menaker Tekankan Pentingnya Menjaga Keseimbangan antara Keberlanjutan dan Kesejahteraan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (15/8/2025) lalu mengungkapkan bahwa pemerintah telah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi 5 juta hektare lahan sawit yang dinilai melanggar aturan termasuk masuk Kawasan hutan.  

Sampai awal September 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan lahan sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara yang luasnya mencapai 1,5 juta hektare. Kebun sawit tersebut memiliki nilai aset indikatif Rp 150 triliun. Adapun penerimaan negara tercatat Rp 325 miliar dari escrow account; Rp 184,8 miliar dari pajak; dan Rp 1,2 triliun dari PBB serta pajak lain. 

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo menyatakan pengelolaan tersebut bukan hanya urusan bisnis, tetapi amanah besar untuk kesejahteraan rakyat. “Kami berkomitmen menjaga amanah negara dengan mengelola aset ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan bangsa," ujarnya dikutip dari website resmi Agrinaspalma. Dia menegaskan, revitalisasi kebun menjadi prioritas agar lahan itu kembali produktif, sehingga hasilnya benar-benar memberi manfaat untuk rakyat. 

Eugenia kembali menyatakan bahwa Agrinas perlu segera memprioritaskan strategi perlindungan aset. Langkah yang disarankan antara lain memperkuat patroli keamanan terpadu, memanfaatkan teknologi seperti CCTV, drone, dan sistem monitoring digital, serta melibatkan masyarakat sekitar agar turut memiliki kepentingan menjaga kebun.  

Baca Juga: Prabowo Heran Minyak Goreng Langka, Padahal Indonesia Produsen Sawit Terbesar di Dunia

“Selain itu, Agrinas perlu merekrut tenaga sawit profesional yang berpengalaman, baik dalam menjaga kebun maupun mengelola produksi. Di sisi produksi, peremajaan (replanting) dan pemeliharaan intensif wajib dipastikan agar pasokan tetap terjaga,” jelasnya. 

Dia menekankan, Pemerintah juga memegang peran krusial dalam memastikan pengelolaan kebun sawit sitaan ini berjalan optimal. Regulasi yang tegas, mekanisme pengawasan ketat, serta dukungan berupa koordinasi dengan aparat keamanan menjadi kunci. “Pemerintah juga perlu memberi insentif untuk investasi keamanan dan produktivitas, serta menjatuhkan sanksi jika terjadi pembiaran yang merugikan ekonomi negara,” katanya. 

Dari perspektif investasi, ia menilai persepsi investor bisa memburuk apabila pemerintah dianggap abai dalam menjaga aset strategis ini. “Hal itu bisa menurunkan valuasi industri sawit, menahan masuknya investasi baru, serta meningkatkan persepsi risiko terhadap tata kelola perkebunan sawit nasional,” ujarnya. 

Baca Juga: Forum PTKS 2025 Pacu Transformasi Teknologi dan Inovasi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Lebih jauh ia menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk pengamanan skala besar. Dengan jutaan hektare lahan, penggunaan drone, satelit, dan sistem keamanan digital menjadi keharusan. “Teknologi bisa meningkatkan efisiensi pemantauan, mendeteksi potensi penjarahan lebih cepat, sekaligus menjaga produktivitas dan kepercayaan investor,” kata Eugenia. 

Jika pengamanan kebun sawit tidak segera dijadikan prioritas utama, ia mengingatkan akan ada konsekuensi serius terhadap ketahanan pangan dan energi nasional. Pasokan minyak goreng dan bahan baku biodiesel bisa terganggu, memicu fluktuasi harga yang merugikan masyarakat.  

“Harapan kami pemerintah mendorong pengelolaan sawit yang benar-benar produktif. Agrinas dituntut untuk menghasilkan minimal dua kali lipat dibandingkan pemilik lama, sehingga kontribusinya terhadap ekspor, penerimaan negara, serta ketahanan pangan dan energi bisa maksimal,” tandas Eugenia. (*)

EDITOR: Ilham Safutra