← Beranda
Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Beri Kepastian bagi Masyarakat
Antara• Jumat, 25 September 2026 | 03.24 WIB
Rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 di Kemenko PMK, Jakarta. ANTARA/HO-Kemenko PMK

 

JawaPos.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan sertifikasi halal akan memberikan kepastian produk untuk semua pihak, baik konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan, dikutip dari ANTARA.

“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Menko PMK Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Menko Pratikno dalam rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Baca Juga: Birokrasi Dianggap Menyulitkan, Tukang Seblak Ajukan Uji Materi Permudah Dapat Sertifikasi Halal

Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang sekaligus kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas K/L, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memitigasi berbagai aspek dalam implementasi JPH, mulai dari ketersediaan bahan baku impor dan rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing.

Ia juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Di sisi lain, komunikasi publik perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan, baik bagi konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan.

Baca Juga: 39 Kerja Sama Ditandatangani di Hari Pertama H20, Ekosistem Halal Diperkuat

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan.

Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.

Menurutnya, tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.

“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal Hasan.

Ia mengatakan halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen, sekaligus memperkuat posisi produk di pasar. Menurutnya, respons pelaku usaha dan negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia juga menunjukkan bahwa aspek halal dapat menjadi bagian dari nilai tambah produk.

“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya.

Baca Juga: Babe Haikal: Halal Bukan untuk Muslim Saja

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan pentingnya memastikan kebijakan berjalan lancar, sekaligus mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang dapat muncul dalam pelaksanaannya.

“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong.” kata Dudung.

Dudung juga memberikan sejumlah masukan seperti perlunya penyelesaian berbagai isu teknis yang masih terbuka, antara lain terkait ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang dalam perjalanan, integrasi sistem dengan K/L, serta penanganan produk pangan asal hewan.

EDITOR: Banu Adikara