JawaPos.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat agenda reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas, kredibilitas, aksesibilitas, dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pasar modal Indonesia telah mengalami pertumbuhan signifikan dalam satu dekade terakhir. Hal itu tercermin dari peningkatan jumlah perusahaan tercatat dan investor pasar modal.
Ia menyebut bahwa jumlah perusahaan tercatat meningkat dari 521 perusahaan pada 2015 menjadi 962 perusahaan sampai 22 September 2026. Sementara itu, jumlah investor pasar modal melonjak dari sekitar 434 ribu menjadi hampir 31,8 juta investor.
Adapun kapitalisasi pasar telah mencapai sekitar Rp 11.100 triliun atau setara USD 623 miliar. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan semakin beragamnya produk pasar modal. Mulai dari saham, ETF, REIT, waran terstruktur, derivatif, hingga efek bersifat utang.
"Berbagai pencapaian pasar modal tentunya menjadi hal yang patut kita apresiasi. Namun, saat ini kita memasuki fase yang berbeda. Tantangan kita tidak lagi hanya mengenai bagaimana menumbuhkan pasar, tetapi juga bagaimana memperkuat kualitas, kredibilitas, aksesibilitas, dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional," ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (25/9).
Jeffrey mengatakan BEI bersama OJK terus memperkuat agenda reformasi pasar modal dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk investor global dan pakar hukum internasional di sektor pasar modal.
Ia menjelaskan, reformasi tersebut mencakup penguatan free float perusahaan tercatat, transparansi data kepemilikan saham, tata kelola, kepatuhan dan penegakan regulasi, pendalaman pasar, serta peningkatan kolaborasi dengan pemangku kepentingan internasional.
Langkah tersebut diarahkan untuk membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, mudah diakses, efisien, resilien, dan memiliki daya saing di tingkat global.
Demutualisasi BEI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengatakan demutualisasi bursa menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing BEI di tingkat global.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga independensi BEI setelah demutualisasi. Salah satunya melalui pembatasan kepemilikan saham Bursa maksimal 5 persen atau sesuai persetujuan OJK sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Hekal mengatakan, ketentuan tersebut perlu diterapkan secara konsisten kepada seluruh pemegang saham. "Pasar modal Indonesia harus dibangun sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pemegang saham," ujar Haekal.
Ia menegaskan, batas maksimal kepemilikan saham di bursa sebesar 5 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, perlu diterapkan tanpa memberikan pengecualian atau perlakuan khusus kepada lembaga maupun entitas tertentu.
OJK Dorong Integritas dan Transparansi
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pasar modal Indonesia memiliki potensi yang besar untuk terus berkembang di tengah ketidakpastian global.
Menurutnya, fondasi ekonomi dan keuangan Indonesia masih kuat. Hal tersebut antara lain tercermin dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 dan pertumbuhan kredit investasi sebesar 25,13 persen. Namun, Friderica menilai penguatan fondasi ekonomi perlu diikuti dengan reformasi pasar modal yang berkelanjutan. Maka dari itu, untuk menjaga kepercayaan investor, diperlukan institusi yang kredibel serta penguatan integritas dan transparansi pasar.
Selain itu, kerangka regulasi dan pengawasan perlu terus dikembangkan dan diselaraskan dengan standar internasional. "Di tengah ketidakpastian global, fondasi ekonomi dan keuangan Indonesia tetap kuat. Namun, untuk menjaga dan memperkuat kepercayaan investor, ketahanan ekonomi saja tidak cukup," ujar Friderica.