← Beranda
Perusahaan Logistik Mulai Terapkan Sertifikasi Halal, Bagaimana Perlakuan pada Kiriman Non-Halal?
Nanda Prayoga• Kamis, 8 Oktober 2026 | 21.27 WIB
Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - JNE resmi memperoleh sertifikasi halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sertifikasi tersebut menandai penerapan standar halal dalam proses operasional logistik JNE, termasuk dalam penanganan, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian kiriman.

Di sisi lain, penerapan standar logistik halal juga berkaitan dengan bagaimana perusahaan menangani kiriman produk non-halal. Dalam keterangannya, JNE menyebut adanya proses pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit untuk mencegah risiko kontaminasi silang selama perjalanan paket.

Sertifikasi halal sendiri diterbitkan BPJPH dengan Nomor Sertifikat ID314110080091010826 setelah melalui pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Perolehan sertifikasi tersebut menjadi bagian dari penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di lingkungan operasional. Sistem ini mencakup sejumlah tahapan dalam rantai layanan, mulai dari penjemputan kiriman, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi kepada penerima.

Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, mengatakan penerapan standar tersebut memastikan proses operasional perusahaan memenuhi kriteria SJPH. Menurutnya, pemisahan antara produk halal dan non-halal menjadi salah satu bagian dari proses penanganan kiriman.

"JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat," ujar M. Feriadi Soeprapto dalam konferensi pers Halal Logistik JNE di Jakarta, Kamis (8/10).

Feriadi juga menyebut layanan logistik berstandar halal tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha makanan. JNE menilai sistem penanganan yang diterapkan dapat memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, baik yang mengirimkan produk halal maupun non-halal.

JNE menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administratif. Perusahaan menyatakan standar tersebut juga diterapkan dalam aktivitas operasional layanan logistik melalui SJPH.

EDITOR: Estu Suryowati