JawaPos.com - PT Jasaraharja Putera menyalurkan santunan senilai Rp 70 juta untuk korban meninggal kecelakaan KM Virgo Transport 8. Santunan diberikan langsung kepada ahli waris yang sah.
Santunan ini merupakan gabungan dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp 50 juta dan PT Jasaraharja Putera Rp 20 juta. Santunan diberikan usai petugas melakukan pemeriksaan dokumen, serta validasi data.
Penyerahan dilakukan simbolis kepada ahli waris oleh Direktur Teknik merangkap Plt. Direktur Keuangan, Umum dan SDM PT Jasaraharja Putera, Suhardiman, bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Ariyandi.
Direktur Teknik PT Jasaraharja Putera, Suhardiman mengatakan, santunan ini adalah upaya perusahaan dalam memastikan perlindungan dapat diterima oleh pihak yang berhak.
“Kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian KM Virgo Transport 8. PT Jasaraharja Putera berkomitmen memberikan pelayanan secara cepat dan sesuai ketentuan, sehingga memberikan manfaat pertanggungan dapat segera diterima oleh pihak yang berhak," kata dia, Selasa (15/9).
Suhardiman mengatakan, koordinasi terus dilakukan oleh pihaknya dengan otoritas terkait. Pasalnyas, sampai saat ini proses evakuasi dan pencarian korban KM Virgo masih berjalan.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung kelancaran penanganan kejadian ini,” jelasnya.
Selain manfaat meninggal dunia, ATJP-PK juga memberikan perlindungan biaya perawatan medis hingga Rp 10 juta per jiwa bagi korban yang membutuhkan perawatan. Nilai ini akan ditambah pertanggungan dari Jasa Raharja senilai Rp 20 juta.