← Beranda
Komdigi Siapkan Aturan Pengantaran Barang Ojol, Presiden Prabowo Minta Pengemudi Dilindungi
Nanda PrayogaRabu, 19 Agustus 2026 | 19.29 WIB
Ribuan ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Selasa (28/4). (Novia/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan oleh ojek online (ojol). Penyusunan regulasi ini dilakukan dengan mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap pengemudi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan aturan tersebut akan dibahas bersama berbagai pihak, termasuk perusahaan platform dan pengemudi ojol. Pemerintah ingin mencari formula yang dapat memberikan perlindungan sekaligus menciptakan keseimbangan bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Wamen Nezar saat memberikan keterangan kepada awak media usai Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres tentang Ojek Online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Nezar mengatakan, pembahasan mengenai regulasi pengantaran barang dan makanan telah dilakukan secara mendalam oleh Kemkomdigi bersama pihak-pihak terkait. Ketentuan lebih lanjut nantinya akan dituangkan dalam keputusan menteri.

Pemerintah juga akan kembali membuka pembahasan dengan para pemangku kepentingan untuk menentukan aturan yang dinilai paling tepat.

“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Wamen Nezar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perpres mengenai ojek online telah memasuki tahap finalisasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Dasco, regulasi tersebut tidak hanya mengatur layanan ojol untuk mengangkut penumpang, tetapi juga mencakup pengiriman barang dan makanan.

“Pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.

Dalam pembagian kewenangan, tarif pengantaran barang dan makanan akan menjadi kewenangan Kemkomdigi. Sementara tarif angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Untuk pelaku transportasi online, sektor tersebut akan berada dalam naungan Kementerian UMKM.

Setelah tahap finalisasi selesai, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi sebelum Perpres diterbitkan. Proses tersebut juga akan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, serta perusahaan aplikator.

EDITOR: Estu Suryowati