JawaPos.com - Korban meninggal kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Lombok Barat mendapat santunan sebesar Rp 125 juta per orang.
Santunan ini diberikan oleh PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta dan PT Jasaraharja Putera sebesar Rp75 juta. Santunan diberikan kepada ahli waris yang sah.
Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris mengatakan, santunan diberikan sebagai bentuk kehadiran perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Para korban kecelakaan masuk dalam perlindungan Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.
Baca Juga: Wali Nanggroe Ajak Masyarakat Aceh Rawat Perdamaian Lewat Perjanjian Helsinki
Setelah peristiwa terjadi, perusahaan BUMN ini melakukan validasi data administrasi untuk selanjutnya memberikan santunan secara cepat.
“Dalam kondisi seperti ini, kehadiran perusahaan tidak hanya diwujudkan melalui pembayaran santunan, tetapi juga melalui respons yang cepat dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan serta pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan korban serta keluarga," kata Haris, Minggu (16/8).
Jasa Raharja memastikan akan memberikan perlindungan optimal kepada para korban. Santunan juga akan dipastikan diterima oleh ahli waris yang sah.
"Kami memastikan proses klaim dilakukan secara optimal agar manfaat perlindungan dapat segera diterima oleh pihak yang berhak,” tegasnya.
Sebagai perusahaan asuransi umum, PT Jasaraharja Putera senantiasa berupaya memperkuat perannya dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin dapat terjadi.