← Beranda
Kena Tarif Tambahan 10 Persen dari USTR AS, Ini Strategi Pemerintah Jaga Ekspor
Djati WaluyoSabtu, 25 Juli 2026 | 18.30 WIB
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. (ANTARA)

 

JawaPos.com - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian buka suara terkait dengan kebijakan terbaru Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) yang menetapkan tarif tambahan 10 persen terhadap Indonesia melalui investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, USTR mengakui Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif membangun kerangka regulasi untuk mencegah praktik kerja paksa.

Untuk itu, pemerintah secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait dengan proses investigasi Section 301. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu.

Adapun, dua isu tersebut adalah excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Melemah: Brent Turun ke USD 96,78 dan WTI USD 85,88

“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” ujar Haryo dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/7).

Dalam kebijakan terbaru, USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 terhadap 60 negara atau ekonomi. Indonesia menjadi salah satu dari 17 negara dan wilayah yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Sejumlah negara lain yang juga masuk daftar tersebut antara lain Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.

“Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions),” ujarnya.

Haryo mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Pemerintah Amerika Serikat, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah masih menunggu pengumuman resmi tersebut.

"Pemerintah berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," ucapnya.

Di tengah perkembangan tersebut, pemerintah menyiapkan dua langkah untuk menjaga daya saing ekspor nasional. Pertama, dari sisi domestik, pemerintah menyederhanakan regulasi impor bahan baku agar biaya produksi lebih efisien sehingga produk ekspor Indonesia semakin kompetitif.

Baca Juga: Misi Dagang Jawa Timur di Hong Kong Raup Transaksi Rp 12 Triliun

Kedua, dari sisi pasar, pemerintah mengoptimalkan berbagai perjanjian perdagangan yang telah berjalan, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP. Pemerintah juga mempercepat pembukaan pasar baru melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif tujuan ekspor selain Amerika Serikat.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan