← Beranda
Pengurus hingga Pengawas Kopdes Merah Putih di Jombang Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Dimas ChoirulSelasa, 14 Juli 2026 | 21.16 WIB
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Carangrejo Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur/(Radar Jombang)

 

JawaPos.com - Sebanyak lima pengurus dan dua pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Carangrejo Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dilaporkan mengajukan surat pengunduran diri. Belum diketahui pasti alasan pengunduran diri tersebut. 

Meski demikian, Kades Carangrejo Supriaji mengatakan, informasi awal diduga berkaitan eks Kopwan (koperasi wanita) yang sebelumnya dilebur menjadi KDKMP, tata laksana pembentukan kopdes yang dinilai belum sesuai prosedur, hingga proses rektrutmen pegawai yang disebut tidak melibatkan pengurus. 

”Bahasanya, mereka (para pengurus yang mundur-Red), merasa tidak dilibatkan, salah satunya dalam proses rekrutmen pegawai,” tutur Supriaji, dikutip melalui Radar Jombang (Jawa Pos Group), Selasa (14/7).

Meski demikian, kata dia, surat pengunduran diri dari para pengurus tersebut belum dapat diproses karena surat belum dilengkapi materai sehingga diminta untuk disempurnakan terlebih dahulu.

Seluruh pertimbangan tersebut akan disampaikan langsung para pengurus dalam forum Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang direncanakan berlangsung hari ini, Selasa (14/7).

”Pada prinsipnya alasan mengundurkan diri akan disampaikan di forum Rapat Anggota Luar Biasa nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang Hari Purnomo melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Yusnia Rahma mengatakan, surat pemberitahuan pelaksanaan RALB sudah diterima pihaknya Jumat (10/7) lalu. 

”Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan Selasa besok (hari ini, Red). Suratnya sudah masuk ke kami, Jumat kemarin,” katanya.

Baca Juga: Pengadaan Perlengkapan Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan, Bos Agrinas Akui Tabrak Birokrasi, Apa Alasannya?

Dinkop UM hanya diminta mendampingi jalannya rapat. Keputusan menerima atau menolak pengunduran diri pengurus sepenuhnya menjadi kewenangan forum RALB. 

”Sebetulnya tidak harus didampingi Dinkop UM, tetapi kebetulan kami diminta mendampingi. Semua tergantung hasil RALB, apakah nanti menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau langsung memilih pengurus baru. Diterima atau tidaknya pengunduran diri juga ditentukan dalam RALB,” imbuhnya.

 

EDITOR: Kuswandi