← Beranda
Toko Modern Tak Lagi Bisa Buka Sesuka Hati, Banyuwangi Batasi Jam Operasional Demi Selamatkan UMKM
ARMMinggu, 14 Juni 2026 | 21.50 WIB
Pemkab Banyuwangi membatasi jam operasional ritel modern untuk memberi ruang usaha yang lebih adil bagi UMKM dan warung tradisional. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos) 

 JawaPos.com — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membatasi jam operasional toko swalayan dan ritel modern sejak 1 April 2026 untuk memberi ruang usaha yang lebih adil bagi UMKM dan warung tradisional.

Kebijakan yang berlaku di seluruh Banyuwangi itu mengatur jam buka toko modern agar pelaku usaha kecil memiliki kesempatan lebih besar dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan meningkatkan pendapatan.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Banyuwangi dalam menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi daerah.

Di tengah semakin berkembangnya jaringan ritel modern, keberadaan UMKM dan warung tradisional dinilai tetap harus mendapatkan perlindungan agar mampu bersaing secara sehat.

Mengapa Jam Operasional Toko Modern Dibatasi?
Pembatasan jam operasional toko modern diterapkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih berkeadilan antara ritel modern dan pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Smart Kampung Banyuwangi Jadi Sorotan ASEAN, Raih Indeks SPBE 4,87 dan Dipuji sebagai Praktik Baik Kota Cerdas

Pemkab Banyuwangi menilai persaingan yang terlalu bebas berpotensi membuat warung tradisional kehilangan pelanggan, terutama pada jam-jam tertentu.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi.

Melalui kebijakan itu, pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha besar, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha mikro dan kecil.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Banyuwangi MY Bramuda menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi.

Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban menjaga keseimbangan agar seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan berkembang.

Ia menegaskan keberadaan UMKM lokal harus tetap mendapat ruang untuk tumbuh di tengah ekspansi bisnis ritel modern yang terus meningkat.

Bagaimana Aturan Jam Operasional yang Berlaku?
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Banyuwangi membedakan jam operasional berdasarkan jenis usaha ritel.

Pengaturan dilakukan agar setiap kategori usaha tetap dapat menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Ketentuan ini berlaku bagi usaha swalayan yang tidak berada dalam jaringan perusahaan ritel modern berskala nasional maupun regional.

Sementara itu, toko modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Artinya, terdapat selisih waktu dua jam pada pagi hari yang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh warung tradisional dan pelaku UMKM untuk melayani konsumen terlebih dahulu.

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Pemkab Banyuwangi berharap seluruh pelaku usaha ritel modern dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan di daerah.

Dampak bagi UMKM dan Warung Tradisional
Keberadaan warung tradisional masih menjadi salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat Banyuwangi.

Selain menyediakan kebutuhan harian warga, usaha kecil tersebut juga menyerap tenaga kerja dan menjadi sumber pendapatan bagi banyak keluarga.

Dengan pembatasan jam operasional toko modern, peluang transaksi bagi warung tradisional pada pagi hari diperkirakan akan meningkat.

Waktu operasional yang lebih panjang dibanding minimarket berjejaring memberi kesempatan bagi usaha kecil untuk menjangkau pelanggan yang berbelanja sejak pagi.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor UMKM.

Selama ini, UMKM menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Banyuwangi dan berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi di tingkat desa maupun perkotaan.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Dengan begitu, pelaku usaha kecil tidak hanya bertahan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan.

Sosialisasi Berjalan Baik, Mayoritas Pelaku Usaha Patuh
Pelaksanaan kebijakan pembatasan jam operasional tidak dilakukan secara mendadak. Pemkab Banyuwangi terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar aturan dapat dipahami dan dijalankan dengan baik.

Kepala Satpol PP Banyuwangi Yoppy Bayu Irawan mengatakan respons pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut cukup positif.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sebagian besar toko modern telah mengetahui dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,” katanya.

Kepatuhan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pengawasan agar aturan berjalan efektif dan tujuan menciptakan keadilan ekonomi dapat tercapai.

Melalui pembatasan jam operasional toko modern, Pemkab Banyuwangi menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara modernisasi sektor perdagangan dan keberlangsungan UMKM lokal.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

EDITOR: Mohamad Nur Asikin