← Beranda
DPR Nilai Sektor Tembakau Perlu Perlindungan, Dorong Regulasi Khusus
Tazkia Royyan HikmatiarJumat, 29 Mei 2026 | 19.37 WIB
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo. (istimewa)

 

JawaPos.com - Sektor tembakau dinilai membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat melalui regulasi khusus agar tetap mampu menopang penerimaan negara dan menjaga keberlangsungan petani serta industri di dalamnya.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai, hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum yang memadai untuk melindungi komoditas strategis seperti tembakau.

“Komoditas strategis ini menjadi salah satu keunggulan negara. Tetapi kita belum memiliki undang-undang khusus yang benar-benar melindungi komoditas strategis tersebut. Contohnya sawit, begitu juga dengan tembakau,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5).

 

Perlindungan Komoditas Strategis Lemah

Firman menilai sejumlah komoditas strategis nasional, termasuk industri hasil tembakau (IHT), memerlukan kepastian regulasi dan iklim usaha yang sehat agar tetap dapat berkembang dan menarik investasi.

Menurutnya, ketidakpastian regulasi berpotensi memengaruhi minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat pelaku usaha mempertimbangkan relokasi investasi ke negara lain yang menawarkan kepastian lebih baik.

“Saya khawatir para pelaku usaha justru akan tersisihkan. Kalau investasi di Indonesia sudah tidak nyaman, kenapa tidak alihkan ke negara lain?” katanya.

Ia menekankan bahwa pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan terhadap sektor-sektor yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

 

Kontribusi Besar IHT

Firman juga menyoroti besarnya sumbangan industri hasil tembakau terhadap negara, baik melalui penerimaan cukai maupun penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, penerimaan cukai hasil tembakau yang mencapai sekitar Rp216 triliun pada 2024 menjadi bukti bahwa sektor tersebut memiliki peran signifikan dalam menopang pendapatan negara.

“Berapa besar serapan tenaga kerja yang dihasilkan sektor ini? Berapa besar penerimaan negara dari cukai rokok setiap tahunnya? Tahun 2024 saja penerimaan cukai mencapai sekitar Rp216 triliun,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai keberadaan petani tembakau belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dalam berbagai program sektor pertanian.

Firman mengingatkan agar pemerintah tidak hanya memanfaatkan kontribusi petani tanpa menghadirkan perlindungan yang jelas bagi mereka.

“Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” lanjutnya.

 

Bandingkan dengan Perlindungan di Negara Lain

Firman mengatakan sejumlah negara telah memiliki kebijakan khusus untuk melindungi komoditas strategis mereka. Karena itu, Indonesia dinilai perlu mengambil langkah serupa.

Ia mencontohkan Jepang yang memiliki perlindungan kuat terhadap sektor beras, serta Turki yang disebut memberikan perlindungan khusus terhadap sektor pertembakauan.

“Kalau kita lihat negara lain, Jepang yang wilayahnya kecil saja memiliki perlindungan yang sangat kuat terhadap beras. Bahkan Turki memiliki perlindungan khusus terhadap sektor pertembakauan,” pungkas Firman.

EDITOR: Estu Suryowati