← Beranda
Polda Jatim Bongkar Penggelapan 185 Ton Gula, 11 Orang Jadi Tersangka
Dadang Kurnia• Sabtu, 17 Oktober 2026 | 04.49 WIB
Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan gula pasir dari tiga pabrik gula ternama di Jatim (istimewa)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berskala besar dalam pengiriman komoditas gula pasir dari tiga pabrik gula ternama di Jawa Timur.

Ketiga fasilitas produksi yang menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut meliputi Pabrik Gula Semboro di Kabupaten Jember, Pabrik Gula Jatiroto di Kabupaten Lumajang, serta Pabrik Gula Ngadirejo di Kabupaten Kediri.

Dalam pengungkapan kasus ini, total muatan gula yang dialihkan secara ilegal oleh para pelaku mencapai 185 ton, dengan estimasi nilai kerugian perusahaan ditaksir menembus angka Rp 3 miliar. Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan aksi penipuan dan penggelapan ini berlangsung dalam rentang waktu 27 September hingga 2 Oktober 2026.

"Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order," ujar Jules di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/10).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, kejahatan terorganisir ini terbagi dalam tiga kluster atau rangkaian kejadian utama

Pertama, berkaitan dengan pengiriman gula dari pabrik Semboro, Jember pada 27–28 September 2026. Sebanyak 110 ton gula dialihkan dari tujuan resmi menuju sebuah gudang penampungan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang tersangka berinisial RK disinyalir menjadi dalang yang mengendalikan pengalihan armada.

 

Kedua, berkaitan dengan pengiriman gula dari pabrik Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Muatan 35 ton gula yang semestinya dikirim menuju Kota Bandung mendadak dibelokkan dan dibongkar di kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo, untuk dijual kembali.

 

Ketiga, pengiriman gula dari pabrik Ngadirejo, Kediri pada rentang 28 September hingga 2 Oktober 2026. Sebanyak 40 ton gula yang dialokasikan ke Sukabumi diselundupkan dan dipasarkan secara gelap di beberapa wilayah di Jawa Timur.

 

"Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut," terang Roy.

 

Dari tangan para tersangka, tim penyidik Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Di antaranya beberapa unit telepon seluler, uang tunai hasil penjualan gula ilegal, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang dipakai mengangkut dan mendistribusikan muatan.

Ia menegaskan, proses penyidikan terus dikembangkan untuk melacak aliran dana serta potensi keterlibatan tersangka atau barang bukti tambahan.

 

Atas perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai dengan peranan masing-masing.

 

"Polda Jawa Timur akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut," tegas Roy.

 

EDITOR: Diar Candra