← Beranda
Pelayanan Prima BPBD dalam Penanggulangan Bencana Harus Berorientasi pada Pengurangan Risiko
Antara• Jumat, 16 Oktober 2026 | 03.14 WIB
Ilustrasi bencana banjir. (Antara)

 

JawaPos.com - Penanggulangan bencana tidak boleh hanya berfokus pada respons ketika bencana terjadi, tetapi harus dibangun melalui langkah pencegahan dan pengurangan risiko yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Berdasar data BNPB, hingga pertengahan Oktober 2026 tercatat 2.096 kejadian bencana di Indonesia.

Bencana didominasi faktor hidrometeorologi sebesar 99,14 persen (karhutla, banjir, cuaca ekstrem, kekeringan, dan tanah longsor), serta geologi 0,86 persen, dengan dampak kumulatif mengakibatkan ratusan korban jiwa serta lebih dari 5,6 juta jiwa menderita dan mengungsi.

Baca Juga: Kemenimipas Raih Penghargaan Kementerian Pendukung Zakat Terbaik pada Grand BAZNAS Awards 2026

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, kegagalan teknologi dikategorikan sebagai bencana non-alam yang ancamannya kian nyata ketika fenomena alam seperti gempa bumi atau tsunami memicu kecelakaan berantai.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, ancaman kegagalan teknologi tersebut dapat menimbulkan dampak masif yang melampaui batas fasilitas fisik, merujuk pada pengalaman penanganan pandemi, insiden keruntuhan bangunan seperti kasus pancake collapse pada musala Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo.

”Konteks ancaman berantai ini dinilai sangat relevan dengan karakteristik geografis aktivitas tektonik-vulkanik serta konsentrasi industri berat, pelabuhan, dan fasilitas energi vital,” kata Abdul Muhari dilansir dari Antara.

Baca Juga: Menperin Sarmuji Siapkan 11 Ribu Kapasitas Pelatihan Vokasi untuk Pekerja Migran

Untuk itu melalui momentum Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2026, BNPB mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah cara pandang mitigasi dari sekadar pemenuhan administratif di atas kertas menjadi kesiapan operasional yang cepat, terpadu, dan berorientasi langsung pada keselamatan masyarakat.

”Ketangguhan sebuah kawasan industri dinilai tidak lagi sebatas dari kepatuhan terhadap standar keselamatan internal, melainkan dari sejauh mana sistem tersebut mampu melindungi masyarakat sekitar dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” cetus Abdul Muhari.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan ketangguhan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman bencana, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menegaskan, pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

”Penanggulangan bencana harus bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada respons darurat menuju pengurangan risiko dan penguatan ketangguhan daerah. Kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, serta data risiko menjadi fondasi penting agar pemerintah daerah mampu melindungi masyarakat secara lebih efektif,” papar Safrizal.

Dalam rangka memperkuat fondasi tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pembentukan dan penataan kelembagaan BPBD.

Regulasi ini mengamanatkan setiap pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk membentuk BPBD yang mandiri, dengan tipologi dan struktur organisasi yang disesuaikan berdasarkan ketentuan serta karakteristik risiko bencana daerah.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Jadi Pusat Kegiatan Ekonomi, Buka Akses Pasar Produk Lokal Papua

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 harus menjadi instrumen untuk memastikan BPBD memiliki struktur organisasi dan pembagian fungsi yang jelas.

Penyesuaian kelembagaan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur atau struktur, melainkan upaya memastikan setiap daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan kedaruratan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Menurut dia, Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi kelembagaan, penghitungan tipologi BPBD berbasis data risiko yang valid, serta menuntaskan penyesuaian regulasi daerah.

Baca Juga: Ketua Umum Majelis Sinode GPID Dukung Ketua FKUB Sulawesi Tengah

Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah juga diharapkan mengoptimalkan fungsi fasilitasi, pembinaan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

”Aparatur BPBD saya minta untuk tetap semangat untuk melayani secara prima dengan memberikan rasa aman kepada masyarakat sehingga mampu menjaga public trust kepada pemerintah” tandas Safrizal.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah