JawaPos.com - Polda Papua Barat resmi menetapkan dan menahan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI, Yanto Idorway.
Keputusan ini diambil usai jasad Yanto ditemukan di kawasan air perjuang Pegunungan Arfak dan penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo menuturkan, status tersangka ditetapkan setelah Ditreskrimum menggelar perkara pada Jumat (25/9). Langkah hukum ini diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan objektif.
"Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," ujar Trihadi dikutip Minggu (27/9).
Dua Rekan Korban Terancam Pasal Pembunuhan
Tersangka D dan P diketahui merupakan rekan yang mendampingi Yanto saat berada di lokasi air terjun.
Dari hasil gelar perkara, keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Selanjutnya, proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Trihadi.
Resmi Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Polda
Informasi penetapan tersangka ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga korban, Yan Cristian Warinussy.
Pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2026 dari Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu.
Warinussy menjelaskan, status Desty dan Petra yang semula saksi kini telah ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung menjalani masa penahanan di Rutan Polda Papua Barat.
"Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa penyidik Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan," ungkap Warinussy.
Penahanan kedua tersangka mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku selama 20 hari terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026.
Keluarga Berharap Penyidik Pendalami Indikasi Keterlibatan Pihak Lain
Pihak keluarga memberikan apresiasi atas langkah cepat dan keseriusan Polda Papua Barat di bawah kepemimpinan Kapolda Papua Barat Jenderal Papare dalam mengusut tuntas kematian Yanto Idorway.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan keseriusan Kapolda Papua Barat Jenderal Papare dalam mengungkap kasus kematian korban Yanto Idorway tersebut," tutur Warinussy.
Kendati demikian, pihak keluarga mendesak agar penyidik tidak berhenti pada dua tersangka ini. Pihak kuasa hukum menduga ada indikasi perencanaan dan keterlibatan pihak lain dalam musibah yang menimpa mantan jurnalis tersebut.