← Beranda
Advokat di Sultra Didorong Lebih Dekat dengan Masyarakat
Bintang Pradewo• Kamis, 24 September 2026 | 15.51 WIB
Pelantikan pengurus periode 2026-2031 tersebut berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu malam (23/9/2026), mencakup DPD PERADI Profesional Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau. (Istimewa)

JawaPos.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. melantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional di empat daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia mendorong advokat tidak hanya hadir ketika masyarakat menghadapi perkara hukum, tetapi juga berperan dalam memberikan edukasi dan mencegah persoalan hukum sejak awal.

Pelantikan pengurus periode 2026-2031 tersebut berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu malam (23/9). Empat DPD yang dilantik yakni DPD PERADI Profesional Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau.

Baca Juga: 5 BUMD Surabaya Buka Seleksi, Pemkot Perpanjang Pendaftaran Calon Direksi

DPD Kendari dipimpin M. Kamal, S.H., M.H. DPD Kolaka diketuai Sendy Fery Yoesoef, S.H., CL.A., DPD Andoolo dipimpin Tajudin Sido, S.H., M.H., dan DPD Baubau diketuai Mawaki, S.H.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka. Harris mengatakan, pelantikan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan struktur organisasi.

Kehadiran empat DPD baru harus diterjemahkan menjadi kekuatan hukum yang mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“PERADI Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Harris dalam sambutannya.

Guru besar Universitas Negeri Makassar itu menegaskan, peran advokat lebih luas daripada sekadar memberikan pendampingan ketika perkara hukum telah terjadi.

Menurut dia, penguatan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan hukum sejak awal.

Dengan demikian, keberadaan organisasi advokat tidak hanya dirasakan di ruang persidangan, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Harris juga mengingatkan anggota PERADI Profesional untuk memegang prinsip bahwa hukum semestinya menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat.

“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujarnya.

Ia mengatakan, semakin besar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.

Karena itu, Harris menyatakan PERADI Profesional akan terus memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi yang lahir agar tetap menjunjung proses hukum yang adil, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.

Baca Juga: Terbukti Bunuh Adik Ipar, Mantan Polisi di Malang Divonis Hukuman Mati

“Pelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah profesi advokat, memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, serta memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.

Konsolidasi Organisasi di Sultra Pelantikan 120 pengurus di empat daerah sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi organisasi PERADI Profesional di Sulawesi Tenggara.

Dengan terbentuknya empat DPD tersebut, struktur organisasi PERADI Profesional di tingkat daerah diharapkan semakin kuat sekaligus memperluas jangkauan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Ekspansi organisasi juga tidak hanya diarahkan pada penguatan internal profesi advokat. PERADI Profesional turut mendorong penguatan hubungan antara dunia advokat dan perguruan tinggi.

Harris mendorong pengurus PERADI Profesional di daerah membangun sinergi dan kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan.

Mulai dari pemerintah daerah, DPRD, pengadilan, kepolisian, kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum, perguruan tinggi, hingga dunia usaha dan elemen masyarakat.

Namun, ia mengingatkan agar kemitraan tersebut tidak mengikis independensi organisasi.

“Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan kepengurusan bukan diukur dari seberapa dekat dengan kekuasaan atau seberapa banyak jabatan yang dimiliki, melainkan seberapa besar manfaat kehadiran organisasi bagi masyarakat luas.

Menutup sambutannya, Harris mengajak seluruh jajaran pengurus menjaga marwah profesi advokat dari Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.

EDITOR: Bintang Pradewo