JawaPos.com - Pengembangan kawasan hunian di Kota Semarang terus berlangsung seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggal yang tidak hanya menyediakan rumah, tetapi juga fasilitas pendukung.
Salah satu kawasan yang masih menjalani proses pengembangan adalah Royal Family di kawasan Pantai Marina, Semarang Utara. Kawasan ini mulai dikembangkan sejak 2005 dan hingga kini telah melewati lebih dari dua dekade perjalanan pembangunan.
Dari total lahan sekitar 30 hektare, kurang lebih 11 hektare telah menjadi area terbangun hingga 2026. Pengembangan dilakukan secara bertahap melalui sejumlah cluster, sekaligus membangun fasilitas yang menjadi bagian dari lingkungan hunian.
Pada tahap awal, pengembangan dimulai dengan pembenahan lahan dan bangunan pada 2005. Rumah contoh dibangun dan dilengkapi desain interior sebagai bagian dari tahap awal pemasaran kawasan.
Baca Juga: Aries Garasi Meninggal Dunia, Aiu Ratna Berduka
Tiga tahun berselang, pengembangan memasuki tahap berikutnya melalui cluster Sunrise dan Victoria. Masing-masing cluster dikembangkan dengan jumlah unit yang berbeda, melanjutkan konsep pembangunan kawasan secara bertahap.
Stefen, Marketing Royal Family, mengatakan proses pengembangan kawasan memang dilakukan dalam jangka panjang dengan mempertimbangkan kebutuhan lingkungan hunian secara keseluruhan.
“Pengembangan kawasan hunian merupakan proses yang berjalan secara bertahap. Setiap tahap pembangunan diarahkan untuk membentuk kawasan yang dapat berkembang dan memiliki lingkungan pendukung bagi penghuninya,” ujar Stefen melalui keterangan tertulis.
Dalam perjalanannya, Royal Family Residence dikembangkan sebanyak 175 unit. Sementara cluster Sunrise terdiri dari 88 unit dan Victoria mencapai 102 unit.
Kawasan tersebut juga memiliki Royal Dome yang difungsikan sebagai club house dan menjadi salah satu fasilitas pendukung bagi lingkungan hunian.
Pengembangan Kawasan Belum Berhenti
Hingga 2026, area yang telah terbangun baru sekitar 11 hektare dari total lahan kurang lebih 30 hektare.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengembangan Royal Family masih berlangsung secara bertahap. Masih terdapat area yang belum dikembangkan sehingga pembangunan kawasan dapat berlanjut pada tahap berikutnya.
Selain aspek pembangunan fisik, pengelolaan kawasan juga mencakup pembaruan administrasi dan legalitas properti.
Salah satu perkembangan terbaru adalah pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) Royal Family. Setelah masa berlaku HGB sebelumnya mencapai 30 tahun, legalitas tersebut kini diperbarui dan masa berlakunya berlanjut hingga 2055.
Informasi mengenai pembaruan HGB mulai disampaikan kepada konsumen dan calon konsumen pada 2026. Pihak pengembang menyebut pembaruan legalitas tersebut tidak mengubah mekanisme transaksi rumah maupun ruko yang telah berjalan.
Proses administrasi untuk transaksi properti, termasuk balik nama, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun penggunaan aset sebagai agunan kepada bank, tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Stefen, aspek legalitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan, terutama bagi konsumen yang membutuhkan informasi mengenai status administratif properti.
“Seiring dengan pengembangan kawasan yang terus berjalan, informasi mengenai legalitas juga menjadi bagian dari pengelolaan kawasan. Karena itu, pembaruan HGB perlu disampaikan agar konsumen mengetahui kondisi administratif properti yang mereka pertimbangkan,” katanya.
Dua Dekade Pengembangan Royal Family
Perjalanan Royal Family di Semarang menunjukkan bagaimana sebuah kawasan hunian dapat dikembangkan secara bertahap dalam rentang waktu panjang.
Dimulai dari pembangunan rumah contoh pada 2005, pengembangan kemudian berlanjut melalui sejumlah cluster hingga terbentuk kawasan hunian yang mencakup rumah dan fasilitas pendukung.
Hingga 2026, pembangunan telah mencakup sekitar 11 hektare dari total lahan 30 hektare. Di sisi lain, pembaruan HGB hingga 2055 menjadi bagian dari pengelolaan legalitas kawasan di tengah proses pengembangan yang masih berjalan.
Bagi konsumen maupun calon konsumen properti, informasi mengenai perkembangan fisik kawasan dan status legalitas menjadi dua aspek yang saling berkaitan.
Selain melihat lokasi, fasilitas, dan lingkungan hunian, status hak atas tanah juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan terkait properti.
Baca Juga: Atalarik Syach Adukan Dugaan Maladministrasi Eksekusi Lahan Miliknya ke Komisi III DPR
Dengan pembaruan HGB hingga 2055 dan masih tersedianya area yang belum terbangun, Royal Family memasuki fase lanjutan dalam perjalanan pengembangan kawasan hunian di Semarang.