← Beranda
27.333 Hektare Lahan Konsesi Terbakar, KLH Segel 50 Badan Usaha
Banu AdikaraSenin, 14 September 2026 | 04.04 WIB
Upaya pemadaman darat karhutla yang dilakukan tim satgas gabungan di wilayah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Selasa (25/8). (BNPB)

 

JawaPos.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi setelah menemukan kebakaran di wilayah konsesi dengan total area terdampak mencapai 27.333,79 hektare.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat dalam keterangan tertulis mengatakan, penindakan dilakukan sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah, kata dia, tidak memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi kemarau dan ancaman cuaca ekstrem.

Baca Juga: Gubernur Kalteng Ajak Lakukan Penguatan Penanganan Karhutla, Bagikan Masker dan Bantuan Kesehatan

Dari total 50 badan usaha yang disegel, 36 berada di Kalimantan dengan area terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan penindakan terbesar, yakni 18 badan usaha dengan area 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan enam badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah enam badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur empat badan usaha seluas 1.244,81 hektare, dan Kalimantan Utara dua badan usaha seluas 308,07 hektare.

Sementara di Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total area terbakar 3.699,07 hektare. Penindakan mencakup 11 badan usaha di Sumatera Selatan dengan area 2.928,28 hektare, dua badan usaha di Lampung seluas 758,88 hektare, dan satu badan usaha di Riau seluas 11,91 hektare.

Selain penindakan terhadap badan usaha, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 lainnya diduga terkait pembakaran karena kelalaian.

Baca Juga: Hotspot Karhutla Nasional Menurun, Kalteng Masih Tertinggi

Jumhur menjelaskan, penegakan hukum tersebut juga mengacu pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya, baik yang disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian.

Selain penyegelan dan sanksi administratif, pelanggar dapat menghadapi sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Jumhur.

KLH juga mengimbau pemegang konsesi dan masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan, khususnya selama kondisi siaga karhutla.

EDITOR: Banu Adikara