← Beranda
Santriwati di Sleman Hamil 8 Bulan, Diduga Diperkosa Pengasuh Ponpes
Dadang KurniaKamis, 10 September 2026 | 23.23 WIB
Ilustrasi perkosaan.

JawaPos.com - Seorang santriwati berinisial FN kini tengah mengandung delapan bulan, akibat dugaan pemerkosaan atau rudapaksa oleh pengasuh pondok pesantren berinisial NH alias GN.

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra mengungkapkan, kliennya dilecehkan sebanyak dua kali di Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, DIY, pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.

Perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

Gusti menegaskan, laporan ini adalah langkah hukum mutlak untuk meminta keadilan dan perlindungan dari negara bagi korban.

Baca Juga: Habib Mahdi Ungkap Kondisi Terkini Sejumlah Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry

Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat mengambil langkah hukum secara konkret dan terukur.

"Kami mendesak Polres Sleman untuk segera melakukan langkah hukum secara konkret dan terukur. Jangan sampai korban sudah menghadapi dampak yang begitu berat, tetapi proses hukumnya justru berjalan tanpa kepastian," kata Gusti kepada JawaPos.com, Kamis (10/9).

Gusti membeberkan, dugaan tindak pidana ini tidak sekadar hubungan di luar nikah, melainkan sarat akan unsur kekerasan, pemaksaan, dan penyalahgunaan relasi kuasa.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dugaan intimidasi fisik yang dialami korban terkait rudapaksa itu.

Antara lain penguncian pintu ruangan dari dalam dan penghalangan saat korban mencoba melarikan diri.

Baca Juga: Bek Real Madrid Raul Asencio Terbebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual

Ditambah lagi tindakan fisik berupa penarikan tangan, pencekikan, hingga penutupan mulut; serta pendorongan paksa ke tempat tidur.

Gusti mengingatkan, aparat harus melihat konstruksi perkaran dugaan rudapaksa ini secara utuh.

"Hukum harus menjawab pertanyaan substantif, apakah ada persetujuan yang bebas, atau justru ada kekerasan, ancaman, dan ketidakberdayaan korban? Mengingat terlapor adalah figur otoritas di pesantren, ada ketimpangan posisi atau relasi kuasa yang sangat kuat di sini," jelas Gusti.

Urgensi pengusutan kasus ini semakin mendalam dengan adanya fakta-fakta baru pascakejadian. Gusti menyoroti dugaan upaya terlapor untuk menutupi jejak kejahatannya.

Setelah FN diketahui hamil, NH diduga menyarankan korban untuk mengonsumsi nanas dan jamu tertentu.

Baca Juga: Sidang Perdana E SENS Digelar, Rapper Ini Tegas Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual 

Tujuannya adalah untuk menggugurkan kandungan agar peristiwa tersebut tidak diketahui oleh pihak keluarga.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menerima informasi awal dari internal pesantren yang menyebutkan bahwa terlapor kabarnya telah mengakui adanya hubungan seksual tersebut dalam keadaan memaksa.

"Kalau benar ada pengakuan dari terlapor, itu bukan informasi yang boleh diabaikan. Kami meminta penyidik memanggil, memeriksa, dan mengonfrontasikan seluruh informasi tersebut dengan alat bukti lainnya secara objektif," ujarnya.

Terkait rentang waktu pelaporan yang baru dilakukan saat ini, kuasa hukum meminta publik maupun penyidik untuk memahami kondisi psikologis korban kekerasan seksual.

Rasa takut, tekanan mental, rasa malu, serta kuatnya cengkeraman relasi kuasa di lingkungan pesantren menjadi faktor utama korban memilih bungkam di awal kejadian.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Minta Warga Awasi Rumah Berkedok Panti untuk Cegah Pelecehan Seksual

Gusti memastikan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia mengingatkan agar asas tersebut tidak dijadikan alasan bagi penyidik untuk menunda proses hukum.

"Apabila dari hasil pemeriksaan telah terdapat bukti permulaan yang cukup, kami meminta penyidik segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. Jangan sampai ada kesan perkara kekerasan seksual terhadap perempuan diperlakukan sebagai perkara biasa," ucapnya.

 

EDITOR: Bayu Putra