← Beranda
Pakar Hukum Nilai Bukti Perkara Sudewo Tak Memadai, Ada Potensi Bebas
Latu Ratri MubyarsahSelasa, 8 September 2026 | 12.44 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di pengadilan tipikor Semarang. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda, SH., MH. menilai terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo memiliki potensi untuk bebas dari perkara yang menjeratnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana itu menilai bukti yang terungkap dalam persidangan belum cukup kuat untuk memastikan Sudewo melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Chairul, perkara Sudewo memiliki dua klaster utama.

Baca Juga: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kedua, dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Chairul secara khusus menyoroti penerapan pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Terumbu Karang Pulau Messah Dipulihkan, 500 Bibit Disiapkan untuk Jaga Laut dan Ekonomi Warga

Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan mensyaratkan adanya keterkaitan antara penerimaan tersebut dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki terdakwa.

Dalam perkara DJKA, Chairul mempertanyakan kewenangan Sudewo karena saat perkara tersebut terjadi, Sudewo merupakan anggota DPR RI.

Menurut dia, Sudewo tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di DJKA.

”Ya, potensi bebasnya cukup besar karena Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor ini kan dia harus punya wewenang. Dalam pengadaan barang dan jasa di DJKA dia enggak punya wewenang,” ucap Chairul Huda usai sidang.

Dia menjelaskan, keterkaitan Sudewo dengan proyek tersebut salah satunya didasarkan pada perannya memperkenalkan seseorang kepada pejabat di Kementerian Perhubungan untuk mengikuti tender.

Namun, orang yang diperkenalkan tersebut pada akhirnya tidak memenangkan tender.

Baca Juga: Memutus Peredaran Narkoba di Sumut, Perang dari Hulu: Edukasi, Kolaborasi dan Gerakan Masyarakat

”Jadi semata-mata perannya sebagai anggota DPR memperkenalkan seseorang kepada pejabat di Kementerian Perhubungan dan tidak lebih dari itu. Itu tidak melanggar hukum,” ujar Chairul Huda, menjawab pertanyaan Kuasa Hukum, Yupen Hadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9).

Chairul juga menilai belum terdapat bukti yang cukup jelas mengenai aliran uang dari proyek DJKA kepada Sudewo.

Karena itu, menurut dia, fakta tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya penyuapan.

Baca Juga: Pemkot Batam Fokuskan Anggaran di Sektor Layanan Publik dan lingkungan, Pilih Tak Bergantung APBN

”Karena tidak ada kewenangan, proyek yang diharap itu tidak dimenangkan yang bersangkutan dan juga tidak cukup jelas terbukti adanya aliran uang terkait dengan hal itu. Jadi menurut hemat saya tidak cukup dasar untuk mengatakan ada penyuapan,” kata Chairul Huda.

Menyinggung temuan uang valuta asing di rumah Sudewo, Chairul menyatakan, keberadaan uang tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa uang itu berasal dari tindak pidana.

”Boleh saja orang punya uang. Bisa juga uang itu tabungan. Tapi apakah itu merupakan hasil tindak pidana? Di situ yang harus dibuktikan,” ucap Chairul Huda.

Baca Juga: Kementerian PU Respons Cepat Bencana NTT, Pulihkan Akses Jalan dan Sediakan Kebutuhan Dasar

Sementara pada klaster kedua, Chairul menyoroti dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Dia menilai proses pengisian perangkat desa pada dasarnya berada dalam kewenangan kepala desa.

Karena itu, pengumpulan uang oleh sejumlah kepala desa untuk kepentingan pengisian perangkat desa menurutnya belum cukup untuk dikaitkan dengan Sudewo.

”Di sini berdasar peraturan sepenuhnya kewenangan dari kepala desa,” tutur Chairul Huda.

Baca Juga: TNI Bangun Delapan Jembatan di Maluku, Permudah Akses dan Waktu Tempuh

Chairul mengatakan, adanya hubungan antara sejumlah kepala desa dengan Sudewo, termasuk karena mereka pernah menjadi pendukungnya dalam pilkada.

Dia menilai hal itu tidak otomatis membuktikan bahwa pengumpulan uang tersebut merupakan perintah atau inisiatif Sudewo.

”Yang saya lihat, ada seolah-olah inisiatif untuk mengumpulkan uang itu datang dari beliau. Padahal jika melihat fakta sidang, sama sekali tidak ada,” terang Chairul Huda.

Baca Juga: Bukan Sekadar Latihan, TC KONI Klungkung Digelar untuk Dongkrak Medali Porprov

Menurut Chairul, untuk membuktikan dugaan pemerasan dalam jabatan tetap diperlukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Sudewo secara langsung, termasuk adanya aliran uang.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah