JawaPos.com – DPRD Kota Malang menegaskan tidak pernah menolak maupun melarang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan yang menyebut legislatif menolak program tersebut merupakan pernyataan lama saat DPRD menampung aspirasi mahasiswa dalam aksi unjuk rasa pada Juni lalu.
Dikutip Radar Malang (Jawa Pos Group), Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan, secara kelembagaan tidak pernah ada keputusan untuk menghentikan program MBG. Sebab, program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tetap berjalan di Kota Malang.
DPRD Kota Malang tidak memiliki keputusan untuk menghentikan program MBG. Trio menyebut, pernyataan mengenai penolakan tersebut muncul dalam konteks dewan menerima dan menyampaikan aspirasi mahasiswa ketika demonstrasi berlangsung pada Juni lalu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok Selasa, 8 September 2026: Berani Keluar dari Rutinitas
“Pernyataan itu sudah lama karena kami menampung aspirasi mahasiswa. Secara kelembagaan tidak ada penghentian atau penolakan MBG,” tegas Trio.
Menurut dia, DPRD Kota Malang sebagai lembaga legislatif daerah juga tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program pemerintah pusat tersebut. Karena itu, informasi mengenai adanya penolakan secara kelembagaan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Program MBG di Kota Malang Masih Berjalan
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan program MBG hingga kini masih berjalan di Kota Malang. Pemkot juga belum menemukan kejadian luar biasa yang menjadi alasan penghentian program tersebut. “Meskipun demikian, kami tetap melakukan pengawasan melalui satgas,” tandas Wahyu.
Baca Juga: Iliman Ndiaye Ungkap Alasan Bergabung dengan Man City
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan. Pemkot Malang tetap memantau pelaksanaan MBG di wilayahnya, termasuk mengantisipasi apabila terdapat persoalan yang membutuhkan penanganan.
Dengan adanya penegasan dari DPRD dan Pemkot Malang, program MBG dipastikan masih berjalan. Pernyataan mengenai penolakan yang beredar sebelumnya merupakan konteks lama saat dewan menerima aspirasi mahasiswa, bukan keputusan kelembagaan untuk menghentikan program.