JawaPos.com - Posisi Sudewo sebagai anggota DPR RI saat perkara proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terjadi dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam menguji konstruksi dakwaan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Nur Basuki, yang dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Sudewo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9), menegaskan, penyalahgunaan wewenang hanya dapat dikenakan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Menurut Nur Basuki, kewenangan dalam proses pengadaan proyek DJKA berada pada institusi terkait di Kementerian Perhubungan, bukan pada Sudewo yang saat itu berstatus anggota DPR RI.
Baca Juga: Pemkot Batam Fokuskan Anggaran di Sektor Layanan Publik dan lingkungan, Pilih Tak Bergantung APBN
”Penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan. Karena kalau yang bersangkutan tidak memiliki wewenang maka tidak bisa dijerat. Yang punya wewenang dalam hal ini adalah DJKA atau Kementerian Perhubungan, bukan terdakwa,” kata Nur Basuki dalam persidangan.
Dia juga menyoroti unsur hubungan antara pemberi dan penerima dalam perkara suap.
”Tindak pidana suap tidak dapat dilepaskan dari adanya hubungan yang jelas antara pihak yang memberikan dan menerima suap,” ujar Nur Basuki.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Bisa Bertahap, LPPOM: Mulai dari Outlet yang Siap
Tak Ada Meeting of Mind
Nur Basuki juga menyinggung konsep meeting of mind atau kesamaan kehendak antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Dalam konteks perkara Sudewo, dia menyebut tidak ditemukan hubungan kehendak bersama antara Sudewo dengan pihak Kementerian Perhubungan dalam proses pengadaan proyek DJKA.
Menurut dia, aktivitas Sudewo saat itu lebih berkaitan dengan fungsi menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Salah satu aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan kondisi jalan umum di sekitar rumahnya yang mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek DJKA.
Sudewo disebut hanya dimintai bantuan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kontraktor.
”Yang bersangkutan dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang. Tadi saya katakan, paling mungkin itu secara etika, tapi itu bukan merupakan penyalahgunaan,” tutur Nur Basuki.
Baca Juga: Kemendiktisaintek Dorong Tempe Tembus Pasar Global, Ragi Tempe Aset Biologis Indonesia
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu dasar pihak Sudewo mempertanyakan konstruksi keterlibatan terdakwa dalam proyek DJKA.
Sebab, selain tidak memiliki kewenangan terhadap proses lelang, keterlibatan pidana juga harus dibuktikan melalui hubungan kehendak dan perbuatan konkret.
Kuasa Hukum: Sudewo Tak Bisa Atur Pemenang Lelang
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menegaskan, posisi kliennya sebagai anggota DPR RI tidak memberikan kewenangan untuk menentukan pemenang lelang ataupun mengatur proses pengadaan proyek DJKA.
Baca Juga: Biaya Marketplace Tekan UMKM, Perlu Cari Ruang Bernapas untuk Jaga Margin
”Sudewo tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang proyek. Juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan lelang dan sebagainya,” ujar Yupen.
Menurut Yupen, kegiatan menyampaikan aspirasi masyarakat tidak bisa secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana.
Terlebih, berdasar keterangan ahli, dugaan keterlibatan pidana harus didukung meeting of mind dan perbuatan fisik yang jelas.
Baca Juga: Kemenpora Tanggapi Aksi Galang Dana Atlet Tunarungu demi Tampil di Malaysia
”Harus ada meeting of mind. Harus ada perbuatan fisik yang jelas,” tandas Yupen Hadi.
Yupen menyebut, tindakan Sudewo saat itu sebatas menyampaikan dan merekomendasikan aspirasi masyarakat.
Tidak ada tindakan yang menunjukkan Sudewo mengatur pihak tertentu untuk memenangkan proyek ataupun menentukan nilai proyek.
”Sementara yang disampaikan oleh Sudewo, yang dilakukan oleh Pak Sudewo ini hanya sekadar menyampaikan dan merekomendasikan, tidak sampai pada meeting of mind, mengatur siapa yang akan menang, berapa nilai proyek, dan sebagainya,” jelas Yupen Hadi.
Baca Juga: Kemasan Rokok dan Vape Diseragamkan, Ekonom Khawatir Produk Ilegal Meningkat
Selain persoalan kewenangan, Yupen juga mempertanyakan pembuktian mengenai dugaan penerimaan uang oleh Sudewo dalam perkara tersebut.
Sudewo didakwa menerima suap sekitar Rp 1,37 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian dan didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,4 miliar berupa uang dan barang.
Sudewo: Saya Tidak Punya Kewenangan
Sudewo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur proses maupun pemenangan lelang proyek perkeretaapian ketika masih menjadi anggota DPR RI.
Baca Juga: Bukan Pembegalan, Driver Ojol Justru Diserang Pakai Pisau saat Tagih Ongkos
”Sudah dijelaskan ahli, saya sebagai anggota tidak memiliki kewenangan,” kata Sudewo.