← Beranda
Waspada Monkey Pox, Balai Karantina Jatim Perketat Pengawasan Lalu Lintas Monyet
Dadang KurniaRabu, 2 September 2026 | 02.40 WIB
Dok. Balai Karantina Jatim

 JawaPos.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur memperketat pengawasan lalu lintas satwa monyet di 27 titik masuk dan keluar di Jatim. Langkah preventif ini diambil untuk menekan resiko penularan virus penyakit yang dibawa oleh binatang.

Langkah strategis ini berlaku menyeluruh. Baik monyet yang didatangkan dari luar negeri, dikirim ke luar negeri, atau dimobilisasi antarwilayah Indonesia. Plt Kepala Karantina Jatim Hudiansyah Is Nursal berkata tujuan utama dari pengawasan ini memastikan setiap satwa berstatus sehat dan tidak menjadi medium penyebaran wabah.

“Hal ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini terhadap risiko penyebaran penyakit yang dapat ditularkan melalui monyet. Dengan pelaporan, pejabat karantina dapat memastikan seluruh persyaratan dokumen terpenuhi dan kondisi kesehatan hewan terjamin, sehingga risiko penyebaran penyakit dapat dicegah,” ujarnya melalui siaran tertulis yang diterima di Surabaya, Selasa (1/9).

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 2664 Tahun 2025 tentang Penetapan Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, primata termasuk satwa yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan lalu lintas. Hal itu disebabkan primata berpotensi membawa penyakit hewan karantina, termasuk penyakit yang dapat menular kepada manusia atau zoonosis.

Sejumlah penyakit yang menjadi perhatian antara lain rabies, listeriosis, hepatitis B, infeksi virus imunodefisiensi, infeksi flavivirus, leishmaniosis, marburg, yellow fever, monkey pox, dan zika.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo menekankan, pemeriksaan fisik dan tindakan karantina adalah prosedur mutlak yang tidak bisa ditawar.

Setiap individu atau badan usaha yang melalulintaskan monyet diwajibkan memenuhi sejumlah regulasi administratif dan medis. Mulai adanya Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri/Luar Negeri (SATS-DN/LN), lalu Dokumen CITES (konvensi perdagangan satwa liar) apabila dipersyaratkan, dan surat hasil uji negatif rabies serta pemeriksaan klinis lainnya.

Ia menegaskan, risiko penyakit dari primata tidak hanya berdampak terhadap kesehatan hewan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan manusia.

 

“Monyet dapat membawa penyakit yang bersifat zoonosis. Karena itu, pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina diperlukan untuk memastikan monyet yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas dari hama penyakit hewan karantina,” kata Wirawan.

Wirawan melanjutkan, apabila monyet berasal dari negara atau daerah yang sedang mengalami wabah penyakit tertentu, tindakan karantina akan disesuaikan dengan tingkat risiko penyakit yang ada.

EDITOR: Diar Candra