JawaPos.com - Kisah cinta gelap AYL, seorang koki di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jenu, Tuban, berakhir di balik jeruji besi.
AYL, yang tak terima diputus kekasih gelapnya AR, diduga mengancam menyebarkan video intim mereka hingga akhirnya ditangkap polisi.
Dilansir Radar Tuban (Jawa Pos Group),
Kasus ini bermula dari jalinan asmara terlarang antara AYL dan AR yang merupakan sesama relawan di SPPG Jenu.
Hubungan terlarang tersebut berlanjut hingga tindakan intim di beberapa tempat, termasuk di sebuah hotel, yang sempat direkam oleh pelaku melalui ponselnya.
Perselisihan muncul setelah korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan gelap tersebut.
Tidak terima dengan keputusan itu, AYL memanfaatkan rekaman video intim milik mereka sebagai alat untuk menekan dan mengancam korban.
Kapolsek Jenu AKP Darwanto mengungkapkan, pelaku awalnya menuntut uang tebusan sebesar Rp20 juta dengan janji akan menghapus rekaman tersebut. Setelah proses negosiasi, nominal yang diminta disepakati turun menjadi Rp5 juta.
“Tak berselang lama pelaku kembali meminta tambahan uang. Karena tak lagi memiliki uang dan terus diancam, korban akhirnya berterus terang kepada suaminya,” jelas Daerwanto, Kamis (27/8).
Mendengar pengakuan istrinya, sang suami sempat menghubungi AYL untuk meminta video dihapus, namun pelaku justru kembali meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta
“Pelaku kembali meminta uang tebusan dan bersedia bertemu,” lanjutnya.
Tak terima terus diperas, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu.
Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus AYL saat berada di sebuah gazebo di kawasan Pantai Cemara Tuban, Rabu (26/08).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler yang masih menyimpang rekaman video intim tersebut.
“Kita juga menyita HP pelaku yang ternyata video-video masih disimpan,” pungkas Darwanto.
Baca Juga: BGN Pastikan 97 Persen Anggaran Rp 240 Triliun pada 2027 Dialokasikan untuk MBG
Atas tindakannya, AYL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)