JawaPos.com - Enam saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mereka yakni Sugiyono alias Yoyong, Kepala Desa (Kades) Tambakharjo, Kecamatan Pati; Heri Prasetyo, Kepala Desa Jepatlor, Tayu; Imam Solikin, Kedes Gadu, Gunungwungkal; Sisman Kades Karangrowo, Juwana; Sudiyono Kades Angkatan Lor, Tambakromo, serta Kepala Dispermades Kabupaten Pati Tri Hariyama.
Tiga di antaranya pernah bertemu langsung dengan Sudewo membahas proses pengisian perangkat desa di pendopo Bupati untuk mengajukan program di desa masing-masing dan soal pengisian perangkat.
Baca Juga: Kemenkes Targetkan Jangkau 4,9 Juta Ibu Hamil, Perusahaan Jerman Siapkan MMS
Pertemuan itu digagas Abdul Suyono, mantan Kades Karangrowo, Jakenan.
”Kami tidak dipanggil, tapi inisiatif datang sendiri. Soal pengisian itu, beliau bilang gak ada karena belum ada pengajuan siltap (penghasilan tetap),” kata saksi Sudiyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dua minggu kemudian, mereka kembali menemui Sudewo. Saat itu Sudewo mengatakan akan berkoordinasi dengan DPRD.
Baca Juga: Bantu Korban Gempa, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Akan ke NTT pada 23 Agustus
”Waktu itu bilang sudah koordinasi dengan DPRD, apabila ada pengisian diizinkan. Tapi budget Silpa hanya 6 bulan,” tambah dia.
Ditanya Penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi mengenai pembukaan pengisian perangkat desa apakah ada arahan atau perintah soal penarikan tarif pengisian perangkat desa, para saksi secara tegas menjawab tidak.
Menindaklanjuti informasi pengisian bisa dibuka, para kades itu kemudian menyampaikan pada para saksi kepada pihak lainnya.
”Jadi tidak pernah ada arahan dari Bupati Pak Sudewo untuk mengumpulkan uang. Tidak ada ancaman bahwa mereka yang tidak mengumpulkan uang tidak akan diikutkan, betul?” kata Yupen konfirmasi dibenarkan saksi.
”Tidak ada, hanya mengizinkan pengisian perangkat desa,” kata Sudiyono.
Setelah itu para kepala desa menggelar pertemuan di rumah Abdul Suyono. Dalam pertemuan tersebut, delapan orang disebut sepakat menentukan sendiri nominal uang yang akan dikumpulkan.
Baca Juga: Gintangan Bamboo Attraction, Cara Desa di Banyuwangi Promosikan Sentra Kerajinan Bambu
”Ada arahan dari bupati gak angkanya sekian?” ujar Yupen.
”Tidak ada sama sekali,” jawab saksi.
Yupen kemudian bertanya apakah uang itu untuk pelaksanaan atau meluluskan calon perangkat desa yang membayar.
Baca Juga: Gempa M 3,6 Guncang Jogja hingga Sleman, Warga Kira Kendaraan Melintas
”Kalau lulus belum tentu pak, kalau CAT kan transparansi. Tapi kan ada penambahan 20 persen untuk nilai di luar nilai CAT yang mengabdi di desa,” ucap Sudiyono.
Usai sidang, Yupen menegaskan jika para saksi sendiri yang bergerak memungut tarif calon perangkat desa.
”Bukan perintah Sudewo dan bukan arahan dari Bupati nonaktif Pak Sudewo. Mereka sendiri yang menentukan tarif,” ujar Yupen.
Baca Juga: Kebakaran 25 Hektare Hutan di Musi Banyuasin Berawal dari Lahan Kelapa Sawit
Dia menyingung pengumpulan uang yang mengemuka dalam sidang yang selanjutnya mereka sepakat menghentikan kegiatan tersebut.
Bagi Yupen, keputusan menghentikan pengumpulan uang secara mandiri menjadi salah satu poin yang memperkuat bahwa kegiatan tersebut bukan instruksi Sudewo.
”Kalau memang perintah Pak Sudewo atau perintah Bupati, kok mereka bisa membatalkan sendiri?” kata Yupen.
Usai persidangan, Sudewo menyampaikan kesimpulan serupa. Dia mengklaim seluruh saksi yang diperiksa dalam persidangan tidak pernah mendengar dirinya berbicara mengenai uang dalam proses pengisian perangkat desa.
Baca Juga: Wagub Kalbar Ancam Pemerintah Pusat: Jangan Pikir Tidak Bisa Seperti Papua dan Aceh
”Tidak pernah berbicara soal nominal, tidak pernah berbicara soal tarif, dan tidak pernah ada instruksi mengumpulkan uang. Jadi, intinya jelas, saya tidak ada kaitannya dengan uang,” kata Sudewo.
Dia menyebut praktik pengisian perangkat desa menggunakan uang merupakan tradisi pada masa bupati sebelumnya.
Sementara untuk proses pengisian perangkat desa pada 2026, Sudewo menegaskan tidak pernah memberikan arahan terkait uang.
Baca Juga: Dorong Pengembangan Pemain Usia Muda, Golkar Jawa Timur Mulai Perluas Pembinaan Talenta Sepak Bola
Sudewo juga mengungkapkan adanya pertemuan delapan kepala desa di rumah Sudiyono, Kepala Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati Kota, soal pengumpulan uang disebut disepakati untuk dihentikan.
Keputusan itu disebut setelah ada arahan dari tokoh bernama Mudasir yang mengingatkan bahwa penggunaan uang dapat membuat bupati tidak berkenan.
Namun, menurut Sudewo, pengumpulan uang di Kecamatan Jaken tetap berlangsung karena inisiatif Sumarjiono.
Baca Juga: 17 Delegasi Nestle Asia Pasifik Belajar Pengelolaan Sampah Banyuwangi
Sudewo menegaskan, pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa.
Uang yang disebut muncul dalam persidangan, menurut dia, digunakan untuk kebutuhan operasional proses seleksi.
”Uang tersebut untuk operasional desa. Untuk pembentukan panitia, pengumuman, pendaftaran, verifikasi pendaftaran, jasa perguruan tinggi, kemudian untuk seremonial pelantikan,” ujar Sudewo.
Sudewo juga membantah sejumlah hal yang disampaikan secara tidak utuh dalam persidangan. Sudewo menyatakan optimistis menghadapi perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: Tim Garda Unair Tangani Korban Gempa NTT, Empat Pasien Jalani Operasi Tulang
”Clear dan clear. Insya Allah Pati bebas. Pati Kota Bebas,” ucap Sudewo.