← Beranda
Wagub Kalbar Ancam Pemerintah Pusat: Jangan Pikir Tidak Bisa Seperti Papua dan Aceh
Muhammad RidwanKamis, 20 Agustus 2026 | 21.04 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan mengancam pemerintah pusat soal kondisi keadilan sosial di wilayahnya. (Istimewa)

 

 

JawaPos.com - Pernyataan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan yang mengancam pemerintah pusat untuk menghadirkan keadilan sosial di wilayahnya viral di media sosial.

Pernyataan itu diduga disampaikan Krisantus Kurniawan saat perayaan HUT ke-81 RI pada Senin (17/8). "Jangan dipikir oleh pemerintah pusat, Kalimantan Barat ini tidak bisa menjadi Papua-Papua dan Aceh-Aceh berikutnya apabila keadilan sosial tidak terwujud di Republik ini," kata Krisantus Kurniawan dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Kamis (20/8).

Ia menjelaskan, provinsi Kalbar sangat kaya dengan sumber daya alam (SDA). Luas wilayah Kalbar disebut tidak jauh berbeda dengan Pulau Jawa. "Di Kalimantan Barat ini, seluruh jenis logam ada. Ada emas, ada bauksit, ada pasir kuarsa, ada pasir silika, ada bijih besi, ada batu bara, ada uranium," ungkapnya. "Kalimantan Barat ini memiliki potensi lahan perkebunan dan pertanian yang luasnya luar biasa, yaitu 1,11 kali Pulau Jawa," sambungnya.

Namun, ia merasa miris dengan kondisi infrastruktur di wilayah Kalbar. Saat berkunjung ke Kabupaten Kapuas Hulu, ia melewati 34 jembatan yang kondisinya memprihatinkan. "Ketika mobil lewat, harus menyusun papan tepat di roda mobil tersebut. Kalau tidak, jatuh ke sungai. Kemudian mobil harus menyeberang sungai," bebernya.

Ia juga membeberkan, masih banyak rakyat Kalbar yang miskin. Kondisi perekonomian tersebut tidak sesuai harapan para pendiri bangsa. "Rakyat-rakyat masih miskin, proposal masih bergentayangan. Ini adalah indikator kemiskinan di Provinsi Kalimantan Barat yang tidak sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini," urainya.

Karena itu, ia menegaskan tidak segan mendorong pemerintah pusat bahwa keadilan sosial belum hadir di Provinsi Kalbar. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen di Republik Indonesia.

Baca Juga: Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan

"Maka saya selalu menekankan, ketika saya berpidato di depan Pemerintah Pusat juga saya tidak segan-segan menyampaikan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia belum terwujud di negara ini," terang dia. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan