JawaPos.com - Sebanyak 173 korban kebakaran Kapal Motor Penumpang Putri Yasmin di Selat Lombok berhasil dievakuasi pada Rabu (12/8). Dari angka tersebut, 1 di antaranya meninggal dunia.
Berdasar informasi yang diterima petugas, informasi kebakaran kapal pertama kali diterima pukul 04.15 WITA. Tim SAR Gabungan dari Bali dan Lombok langsung bergerak.
Sampai sore ini, Tim SAR Gabungan mengevakuasi 172 korban selamat dan 1 korban meninggal dunia. Mereka dievakuasi ke 2 lokasi, yakni Pelabuhan Padang Bai di Bali dan Pelabuhan Lembar di Lombok.
Kepala Kantor SAR Mataram Muhamad Hariyadi menyampaikan bahwa sampai saat ini Tim SAR Gabungan masih siaga penuh. Fokus utama mereka adalah memastikan seluruh korban, baik penumpang maupun kru kapal, mendapat penanganan medis dan evakuasi cepat optimal.
"Fokus utama kami saat ini adalah memastikan keselamatan seluruh penumpang dan kru kapal," terang dia.
Meski sudah mengevakuasi 173 korban, Tim SAR Gabungan masih terus melakukan penyisiran di sekitar lokasi kebakaran kapal penumpang tersebut. Tujuannya adalah memastikan ada atau tidaknya korban yang belum dievakuasi.
"Untuk mengantisipasi adanya korban lain yang mungkin belum dievakuasi. Kami juga berkoordinasi secara intensif dengan seluruh unsur terkait guna mempercepat proses penanganan darurat ini," ujarnya.
Untuk mengoptimalkan proses pencarian dan evakuasi, Tim SAR Gabungan mengerahkan berbagai alat utama (alut). Terdiri atas KN SAR 220 Mataram dan KN SAR Arjuna, Helikopter SGi Air Bali, KMP Portlink II, KAL Lembar, serta Kapal Yacht "No Comment" dan "Still Here", Speedboat Polairud, Rigid Inflatable Boat (RIB), dan Rigid Buoyancy Boat (RBB).
Baca Juga: KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Tim SAR Dikirim untuk Evakuasi Penumpang
Unsur yang terlibat dari Kantor SAR Mataram dan Kantor SAR Denpasar, SGi Air Bali dengan dukungan Finns Search and Rescue, TNI AL, Ditpolairud Polda NTB dan Polres Lombok Barat, Syahbandar Pelabuhan Lembar, KMP PortLink II, KMP Parama Kalyani serta awak kapal yacht, tim medis, masyarakat setempat dan instansi terkait lainnya. (*)