← Beranda
3 Pelaku Illegal Logging di Suaka Margasatwa Pelalawan Diringkus
Ilham SafutraRabu, 5 Agustus 2026 | 02.03 WIB
Tahanan Gakkum Kehutanan digelandang setelah ditangkap petugas. (Dok. Kemenhut)

 

JawaPos.com - Aksi pembalakan liar atau illegal logging masih terdapat di kawasan hutan. Kali ini tim penegakan hukum (Gakkum) kehutanan meringkus 3 pelaku illegal logging di di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ketiga tersangka itu berinisial E, 56; SH, 55; dan A, 46. Mereka ditangkap petugas dalam Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Mereka sudah diamankan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan bahwa operasi gabungan itu bertujuan menekan laju kerusakan kawasan SM Kerumutan yang hingga kini masih menjadi sasaran pembalakan liar.

"Sejak 2025 Gakkum Kehutanan sudah membawa 5 orang tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau. Dengan diamankannya 3 orang pelaku ini mengindikasikan kalau SM Kerumutan masih menjadi target pembalakan liar," kata Hari Novianto kepada wartawan pada Selasa (4/8).

"Kami sudah memerintahkan penyidik untuk usut tuntas ke pelaku lainnya dan kembangkan ke aktor intelektual/pihak yang menyuruh dan cukong/pemodalnya,” sambung Hari Novianto.

Baca Juga: Sinergi Polri-Kementerian Kehutanan, Kapolri Sigit: Siap Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging

Dia menceritakan, Operasi Pengamanan Hutan dilaksanakan pada 1 Agustus 2026. Ketika itu petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial E dan SH. Keduanya kala itu sedang mengangkut kayu hasil pembalakan liar menggunakan 1 truk Mitsubishi Fuso Canter dan 1 unit truk Isuzu dari dalam kawasan SM Kerumutan.

Setelah itu tim gabungan kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A yang tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang dimodifikasi keluar dari kawasan konservasi tersebut. 

Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Seksi II Gakkum Kehutanan Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap para pelaku, tim operasi juga melakukan penelusuran ke dalam kawasan SM Kerumutan dan menemukan sejumlah pondok yang digunakan para pelaku illegal logging.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga: Begini Kronologi TNI Amankan 5 Warga Malaysia Pelaku Illegal Logging

Sementara itu, barang bukti yang disita meliputi 1 truk Isuzu bernomor polisi BM 9926 NU bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, 1 truk Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BM 9349 AC yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti, serta satu unit sepeda modifikasi yang digunakan sebagai alat angkut kayu ilegal. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan proses penyidikan dan penuntutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang merusak ekosistem hutan.

Sebab, pelaku illegal logging mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal. Saat ini SM Kerumutan yang merupakan lokasi habitat satwa Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Riau mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa illegal logging dan perburuan liar. 

"Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah,” tutupnya.

Dia menyebutkan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto. Presiden ingin menempatkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu prioritas dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional.

Di bawah Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan kawasan hutan, meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan, serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan guna menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus melindungi habitat satwa liar yang dilindungi.

EDITOR: Ilham Safutra