← Beranda
Akan Dikirim ke Kamboja, Perdagangan 3 Ribu Kilogram Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan di Padang
Ilham SafutraSabtu, 1 Agustus 2026 | 05.57 WIB
Sisik trenggiling akan dijual ke Kamboja berhasil digagalkan di Padang. (Dok. Ditjen Gakkum Kehutanan)

 

JawaPos.com - Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar) meringkus pelaku perdagangan sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 

Dalam penangkapan itu, pelaku berinisial  RPS alias R, 23, jadi tersangka. R ditangkap di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Senin (27/7).

Rencananya 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Ada juga penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menceritakan, pengungkapan perkara itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sekitar Kota Padang.

Baca Juga: TNI AL Amankan Kapal Berbendera Vietnam Angkut Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling

Informasi itu dianalisis melalui patroli siber oleh personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku. "Dari hasil analisis, tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Dwi Januanto Nugroho di Jakarta pada Jumat (31/7). 

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, RPS dinyatakan sebagai tersangka. Tersangka berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kini dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

Selain satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong, tim juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Januanto mengatakan, penindakan itu sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang terus menempatkan perlindungan satwa liar sebagai salah satu prioritas kebijakan kehutanan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengawasan, patroli lapangan, pemanfaatan teknologi, hingga penegakan hukum untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: Kepolisian Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling 30 Kg di Rohil, Bongkar Jaringan Pemburu Satwa Liar

Di tempat lain, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, pihaknya terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," kata Hari Novianto.

Langkahnya dengan terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi. Penanganan setiap perkara diarahkan untuk memutus jaringan perdagangan ilegal, menyelamatkan satwa dari perburuan, dan memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap lestari di habitat alaminya bagi generasi mendatang.

Untuk diketahui, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Ancaman itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

EDITOR: Ilham Safutra