JawaPos.com - Tujuh ekor burung langka yang masuk dalam satwa liar yang dilindungi nyaris diperjualbelikan melalui media sosial Facebook. Aksi yang dilakukan pelaku berinisal MH, 35, itu berhasil digagalkan petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua (Balai Gakkum Kehutanan) Wilayah Maluku dan Papua.
Dalam penindakan itu Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua berhasil menyelamatkan burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), seekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan seekor Kakaktua Koki (Cacatua galerita). Dalam operasi itu 4 sangkar burung yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut pun ikut diamankan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 5 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), seekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan seekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta 4 sangkar burung yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, perdagangan satwa liar dilindungi terus berkembang mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat, sehingga penegakan hukum juga harus mampu beradaptasi menghadapi berbagai modus baru.
Baca Juga: Menhut Dinilai Punya Komitmen Memperkuat Perlindungan Gajah sebagai Satwa Dilindungi
"Perdagangan satwa liar dilindungi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga," tegas Januanto di Jakarta, Rabu (29/7).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap peredaran satwa liar dilindungi melalui media sosial. Dari pemantauan itu tim menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook dan segera melakukan verifikasi serta penelusuran.
Pada Rabu (22/7), Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Papua (Korwas PPNS Polda Papua), serta didampingi Ketua Rukun Warga (RW) setempat, mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan 7 ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Januanto menegaskan bahwa pengungkapan satwa dilindungi menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia melalui penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa liar.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel mengatakan, penindakan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perdagangan satwa liar yang beredar melalui media sosial.
Baca Juga: Kementerian Kehutanan Gandeng WCS Indonesia untuk Tekan Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi
"Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tumbel.
Melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi digital, serta penegakan hukum yang konsisten, Kemenhut berupaya memastikan satwa liar dilindungi tetap berada di habitat alaminya dan tidak menjadi objek perdagangan ilegal.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa liar dilindungi secara ilegal. Jika menemukan perdagangan satwa melalui media sosial atau platform digital lainnya diminta segera melaporkan kepada petugas.