← Beranda
Momon, Si Lutung Jawa Sudah Tidak Lagi Terikat di Rumah Warga
Ilham SafutraSabtu, 25 Juli 2026 | 20.56 WIB
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengevakuasi Momon dari pemeliharanya pada Rabu (22/7). (Dok. Kemenhut)

 

JawaPos.com - Momon, Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) tidak lagi harus terikat di rumah warga. Selama hampir empat tahun satwa yang dilindungi itu dirawat oleh salah satu warga di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. 

Namun karena Lutung Jawa itu adalah salah satu primata endemik Indonesia yang berstatus satwa dilindungi, maka hewan itu harus dikembalikan ke habitatnya. Tidak boleh dipelihara oleh masyarakat umum. Sebab, Lutung Jawa memiliki fungsi ekologis penting di alam. Primata itu membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan hutan sehingga mendukung regenerasi vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Akhirnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengevakuasi Momon dari pemeliharanya pada Rabu (22/7). Evakuasi supaya Momon tidak terikat lagi di rumah warga. Dalam evakuasi ini petugas harus melakukan edukasi yang intens supaya warga yang memelihara satwa itu selama ini rela melepas yang sudah dirawatnya hampir empat tahun.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ristianto Pribadi mengatakan, penyelamatan Momon menunjukkan bahwa perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Butuh dukungan dan kepedulian masyarakat.

Baca Juga: 2 Anak Lutung Jawa Dijual Rp 550 Ribu

Ini hasil sinergi antara masyarakat, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukosari Lor, dan BBKSDA Jawa Timur memungkinkan proses penyelamatan berlangsung secara persuasif dan tanpa konflik," kata Ristianto di Jakarta, Sabtu (25/7).

Untuk diketahui, penyelamatan Momon bermula ketika seorang paramedis veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso yang sedang melakukan sensus ternak menemukan seekor lutung dalam kondisi terikat di sekitar rumah warga. 

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Zumara Mufida, dokter hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso. Setelah itu diteruskan kepada Bidang KSDA Wilayah III Jember untuk ditindaklanjuti.

BBKSDA Jawa Timur pun berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Sukosari, Babinsa, serta Pemdes Sukosari Lor untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pemelihara (identitasnya tidak diungkap). Dengan edukasi mengenai status perlindungan Lutung Jawa dan pentingnya menjaga satwa liar di habitat alaminya, pemelihara akhirnya bersedia menyerahkan Momon secara sukarela kepada negara.

Berdasarkan keterangan pemelihara, Momon ditemukan di kawasan perkebunan kopi Selapak sekitar tiga hingga empat tahun lalu. Kebun kopi itu tidak jauh dari Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso. Ketika itu kondisinya masih anakan dan tidak ada induknya.

Baca Juga: 2 Anak Lutung Jawa Gagal Diperdagangkan

Si pemelihara merasa iba dan membawa anak lutung tersebut pulang dan merawatnya hingga dewasa. Selama memelihara Momon, warga mengaku belum mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika menemukan satwa liar yang dilindungi.

Setelah dievakuasi pada Rabu (22/7), Momon menjalani pemeriksaan fisik awal sebelum dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Jember Mini Zoo. 

Di sana, kata Ristianto, nantinya satwa tersebut akan menjalani observasi perilaku, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, serta rehabilitasi. Hasil observasi nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah konservasi berikutnya dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa.

Ristianto menjelaskan, Lutung Jawa merupakan salah satu primata endemik Indonesia yang berstatus satwa dilindungi dan memiliki fungsi ekologis penting di alam, salah satunya membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan hutan sehingga mendukung regenerasi vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Oleh karena itu, Kemenhut mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun menguasai satwa liar yang dilindungi. "Apabila menemukan satwa liar dilindungi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Balai Besar/Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat agar dapat ditangani sesuai ketentuan," ujar Ristianto.

Dia menambahkan, penyelamatan Momon menjadi pengingat bahwa perlindungan keanekaragaman hayati membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Kepedulian masyarakat yang dibarengi komunikasi, edukasi, dan kolaborasi menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian satwa liar beserta ekosistem hutan Indonesia.

Baca Juga: BKSDA Bengkulu Investigasi Temuan Bangkai Harimau Sumatera dalam Genangan Air di Mukomuko

Lebih penting lagi, kata dia, penyelamatan Momon merupakan bagian dari komitmen Kemenhut di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan satwa liar dilindungi dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. 

Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan patroli dan penegakan hukum, peningkatan kapasitas penyelamatan satwa liar, rehabilitasi dan pelepasliaran satwa, serta perluasan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga konservasi, dan masyarakat.

EDITOR: Ilham Safutra