← Beranda
Terancam Aturan Baru, Petani Tembakau Temanggung Adukan ke DPR: Varietas Srintil Terancam Punah?
Ryandi ZahdomoRabu, 22 Juli 2026 | 20.40 WIB
Ilustrasi kebun tembakau. (Antara)

 

JawaPos.com - Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam rancangan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 menuai penolakan keras dari para petani tambakau. Regulasi tersebut dinilai berpotensi mematikan ekosistem pertanian tembakau lokal, khususnya varietas khas asal Kabupaten Temanggung.

Jeritan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung Soleh saat mendatangi Gedung Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (21/7). Penerapan batas kadar nikotin secara serampangan bertolak belakang dengan karakteristik alami tembakau lokal.

"Ini sama saja dengan mematikan petani tembakau Indonesia, khususnya tembakau asal Temanggung yang secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi. Mau dikemanakan hasil panen petani ketika aturan ini dipaksakan?" ujar Soleh. 

Baca Juga: Dorong Kendaraan Listrik Jadi Penggerak Ekonomi Hijau Nusa Penida Bali

Ancaman Musnahnya Varietas Srintil Khas Temanggung

Menurut Soleh, aturan ini secara langsung mengancam keberadaan varietas unggulan seperti tembakau Srintil. Jenis tembakau ini memiliki karakteristik alami dengan kadar nikotin tinggi di kisaran 8 mg.

Dia menilai, selama ini petani hanya ditempatkan sebagai objek pemungutan fiskal tanpa mendapatkan perlindungan serta kepastian usaha yang adil dari negara.

"Kami sedang kesusahan dan sangat berharap Negara hadir, tidak hanya menjadikan petani tembakau sebagai sapi perah melalui berbagai pungutan dan kebijakan fiskal. Pemerintah juga harus memberikan dukungan nyata agar keberlangsungan usaha petani tetap terjaga," lanjut Soleh.

Baca Juga: Malang Bersinar 2026 Siap Gebrak Kota Malang, Gaungkan Mobilitas Rendah Emisi untuk Pariwisata

Kekhawatiran ini berdampak langsung pada skala ekonomi daerah. Berdasar data musim tanam 2026, total luas tanam tembakau di Kabupaten Temanggung mencapai 13.391 hektare.

Areal terluas berada di Kecamatan Kledung dengan luasan 1.880 hektare. Dari total lahan tersebut, sebanyak 8.925,7 hektare merupakan tembakau tegalan di kawasan lereng gunung dan lahan kering, sementara 4.465,3 hektare sisanya adalah tembakau sawah.

Komisi IV DPR: Regulasi Jangan Memicu Lonjakan Impor

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan komisi serta kementerian terkait. Politikus Partai Golkar ini mengingatkan bahwa batasan tersebut dapat memicu pengalihan pasokan industri ke komoditas luar negeri.

"Rancangan regulasi ini dapat menurunkan daya serap industri terhadap tembakau lokal Indonesia. Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun, sementara kebutuhan industri justru dapat beralih pada tembakau impor. Akhirnya petani dirugikan," kata Panggah.

Panggah menambahkan bahwa sektor pertembakauan nasional memiliki mata rantai ekonomi yang sangat luas. Meliputi 300 ribu pekerja di sektor industri hasil tembakau, 2,5 juta petani tembakau di berbagai daerah dan 6 juta total tenaga kerja jika menghitung sektor distribusi dan usaha pendukung.

Desakan Sinkronisasi Kebijakan Antar Kementerian

Dukungan senada disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. Dia menekankan pentingnya sinkronisasi antar-kementerian agar regulasi yang dibuat tidak bertabrakan dengan realita di lapangan.

Baca Juga: Sudah Berlangsung Seminggu, Operasi SAR Korban Hilang Pasca Tenggelamnya KM Nurul Salsa Diperpanjang 3 Hari

"Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia. Ini berdampak pada varietas tembakau Temanggung [yang] memiliki kadar nikotin bisa mencapai 5 hingga 10 milligram," ujar Firman.

DPR mendesak pemerintah untuk menetapkan arah kebijakan yang seimbang, mencakup aspek kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi jutaan petani lokal.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah