← Beranda
Viral Disebut Haram, Begini Penjelasan Gus Kholili soal Fatwa MUI Jatim tentang Vape yang Sebenarnya
Rian AlfiantoSenin, 20 Juli 2026 | 17.54 WIB
Ilustrasi vape or electric cigarette. (Pixabay/Antara)

 

JawaPos.com - Penafsiran terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 mengenai vape menuai perdebatan setelah beredar anggapan bahwa Fatwa MUI Jatim mengharamkan vape secara menyeluruh. 

Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Gus Kholili Kholil menegaskan, pemahaman tersebut tidak sesuai dengan substansi fatwa. Fatwa MUI Jatim tersebut tidak menetapkan vape sebagai benda yang haram, melainkan mengharamkan penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana untuk mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan, narkotika.

Penjelasan ini dinilai penting untuk meluruskan informasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat. 

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Puji Model Pendidikan Holistik Pesantren, Siap Dukung GIHES 2026 di Jakarta

"Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram," ujar Gus Kholili.

Penyederhanaan Isi Fatwa Dinilai Berpotensi Menyesatkan

Gus Kholili menilai sejumlah pemberitaan yang menyimpulkan bahwa MUI Jatim mengharamkan vape telah menyederhanakan isi fatwa secara berlebihan. Akibatnya, masyarakat berpotensi memahami isi fatwa secara keliru.

Dia mengingatkan bahwa penyederhanaan tersebut bukan sekadar persoalan redaksi, tetapi dapat mengubah makna hukum yang sebenarnya terkandung dalam fatwa.

Baca Juga: Babinsa Digandeng DJP Kemenkeu Urus Pajak, Mabes TNI: Belum Ada Pembahasan

"Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi 'mengonsumsi vape hukumnya haram', memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat," tegas Gus Kholili.

Fikih Membedakan Benda dan Penyalahgunaannya

Lebih lanjut, Gus Kholili menjelaskan bahwa dalam fikih Islam terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dengan cara penggunaannya. Sebuah benda yang pada dasarnya memiliki hukum mubah atau boleh tidak otomatis berubah menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang.

Menurut dia, objek yang menjadi haram adalah tindakan penyalahgunaannya, bukan bendanya. Untuk menggambarkan prinsip tersebut, ia mencontohkan jarum suntik yang secara luas digunakan dalam pelayanan kesehatan, meski pada kondisi tertentu juga dapat disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.

"Jarum suntik itu sangat umum penggunaannya untuk alat-alat medis. Tetapi ada mungkin beberapa orang yang menggunakan jarum suntik untuk tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan, baik itu oleh syariat maupun oleh hukum negara, misalnya untuk penyalahgunaan narkotika. Nah, penggunaan jarum suntik tidak lantas diharamkan secara agama, karena ia memiliki manfaat-manfaat yang lain sehingga perlu dibedakan," jelas Gus Kholili.

Fatwa Berfokus pada Penyalahgunaan untuk Narkotika

Gus Kholili menegaskan bahwa substansi Fatwa MUI Jatim lebih diarahkan pada upaya mencegah penyalahgunaan perangkat elektronik, termasuk vape, sebagai media untuk mengonsumsi zat terlarang. Dengan demikian, fokus fatwa berada pada praktik yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, bukan pada legalitas perangkat itu sendiri.

Isu ini juga menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan suatu alat tidak mengubah status hukum alat tersebut secara otomatis, sementara narkotika dan zat terlarang tetap merupakan objek yang dilarang baik menurut hukum negara maupun ketentuan agama.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, 20 Juli 2026: Antam Naik Rp 8 Ribu, Galeri24 dan UBS Menyusul

Masyarakat Diimbau Membaca Fatwa Secara Utuh

Di akhir penjelasannya, Gus Kholili mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan isi sebuah fatwa hanya berdasarkan judul berita atau potongan informasi yang beredar di media sosial. Menurut dia, pemahaman yang utuh hanya dapat diperoleh dengan membaca naskah resmi fatwa secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

"Harus memahami teks fatwanya secara utuh. Teks fatwanya harus dibaca dengan lebih teliti lagi," tandas Gus Kholili.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah