JawaPos.com - Jajaran petugas kepolisian di Polda Jawa Tengah (Jateng) kini tidak boleh sembarangan memenuhi panggilan jaksa.
Mereka harus mendapatkan pendampingan apabila dipanggil oleh petugas dari Korps Adhyaksa.
Ketentuan itu dituangkan dalam surat edaran baru yang diterbitkan Polda Jateng belum lama ini.
Dilansir dari Radar Pati (Jawa Pos Group) pada Jumat (10/7), surat edaran tersebut diterbitkan oleh Bidang Propam Polda Jateng.
Baca Juga: Febrie Ardiansyah Ngaku Tak Paham soal Kasus Blackout, Minta Polisi Audit Keseluruhan
Total ada 10 poin yang disampaikan dalam edaran tersebut. Termasuk di antaranya aturan agar polisi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari jaksa tanpa pendampingan.
Tidak hanya itu, edaran tersebut juga menganjurkan agar pemeriksaan terhadap polisi dilakukan di markas polres setempat dengan didampingi oleh petugas dari bidang hukum, bidang propam, dan inspektur pengawas daerah atau itwasda Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto tidak menampik terbitnya surat edaran tersebut. Dia mengonfirmasi bahwa surat edaran itu memang diterbitkan oleh instansinya.
Namun, tujuannya bukan untuk menghindari panggilan atau pemeriksaan. Melainkan untuk memastikan seluruh polisi di Jateng tertib administrasi.
”Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran. Pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja,” kata dia.
Artanto menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melarang personel untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan, termasuk personel yang diberi tugas sebagai pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pihaknya justru menghargai proses hukum.
”Nggak ada larangan. Intinya kita menghargai proses hukum yang berlangsung. Apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan, ini kan harus tetap didampingi oleh bidang hukum,” ujarnya.
Soal arahan untuk memperketat pengawasan di lokasi pelayanan publik, Artanto menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan mencegah potensi pelanggaran yang dilakukan petugas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya ingin pelayanan berjalan maksimal.
”Kami sebenarnya membentengi pelayanan publik dari pelanggaran anggota,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, Artanto juga menepis kabar terkait dengan momen terbitnya edaran tersebut. Dia memastikan itu tidak terkait dengan kasus besar yang tengah ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Jakarta.
Baca Juga: Tengah Malam Polisi Geledah Ruko 3 Lantai di Cipete, Polda Metro Jaya Ungkap Tujuannya
”Nggak ada kaitannya sama sekali. Ini kan surat sudah tiga hari yang lalu,” tutupnya.