JawaPos.com - Puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di Kabupaten Tuban turut disinyalir menjadi bagian dari 8.617 SPPG yang bermasalah. Indikasi ini dikuatkan dengan tak kunjung beroperasinya puluhan dapur yang baru berdiri tersebut.
Bahkan, beberapa mitra juga dikabarkan menjadi “korban” janji palsu titik dapur MBG dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dandan Hindayana.
Melansir Radar Tuban (Jawa Pos Group), salah seorang pelaku program MBG tidak menampik soal isu tersebut. Hanya saja, dia tidak bisa memastikan berapa titik yang dijanjikan Dadan. ‘’Iya, kabarnya ada yang sudah mendapat titik, tapi belum dibangun sampai sekarang,’’ katanya, dikutip Kamis (9/7).
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat belum bisa memastikan ihwal jumlah dapur SPPG yang sudah dibangun, baik yang sudah beroperasi maupun belum.
Baca Juga: Wamenkomdigi Nezar Ungkap Syarat Indonesia Wujudkan AI Berdaulat, Semikonduktor Jadi Kunci
Rakhmat mengaku tidak pernah menerima data yang di-update secara berkala. Setiap pertanyaaan terkait data dari awak media, dia selalu meneruskannya ke Koordinator MBG Wilayah Tuban.
‘’Pertanyaan dari Mas Atok juga sudah saya teruskan ke koordinator wilayah, tapi belum dibalas,’’ katanya.
Rakhmat melanjutkan, berdasar data terakhir yang didapat, jumlah SPPG di Tuban sebanyak kurang lebih 112 titik. Namun, apakah ada yang baru atau tidak, dia tidak bisa memastikan.
‘’Kalau sudah dibalas (oleh koordinator MBG wilayah Tuban, red), nanti tak teruskan ke Mas Atok,’’ ujarnya.
Disinggung soal target titik SPPG di Kabupaten Tuban, mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban ini juga mengaku tidak tahu. Dia menegaskan, seluruh proses pengajuan izin pembangunan dapur, penentuan titik lokasi, hingga target yang ditetapkan, seluruhnya menjadi kewenangan pusat. ‘’Semuanya ditentukan oleh pusat,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap bahwa banyak dapur SPPG yang dibangun di luar skema yang ditetapkan BGN, yakni wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Dudung menyebut Perpres tersebut menetapkan 30 kabupaten sebagai wilayah prioritas 3T. Namun dalam pelaksanaannya, muncul penetapan hingga 8.617 titik MBG melalui surat keputusan (SK) yang diterbitkan pimpinan BGN sebelumnya, yakni Dadan Hindayana dengan menggunakan kriteria tambahan tersendiri.
Baca Juga: Ceraikan Ikram Rosadi, Larissa Chou Siapkan Bisnis Baru di Bandung, Bakal Buka Travel Umrah
Dalam kesempatan tersebut, Dudung juga menyinggung adanya praktik jual beli titik SPPG. Persis seperti isu yang berkembang di banyak daerah, termasuk di Tuban.
Dudung mengungkapkan, SK penetapan lokasi yang diterbitkan pejabat BGN itulah yang kemudian digunakan sebagai jaminan memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Praktis, jika benar praktik tersebut menjalar hingga tingkat daerah dan beberapa calon mitra sudah menggadaikan SK penetapan lokasi sebagai jaminan pembiayaan bank, maka bakal banyak pengusaha yang berurusan dengan perbankan