JawaPos.com - Personel Polres Tegal Kota yang kini pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan ternyata sudah berulang terkena masalah.
Mulai persoalan minuman keras, melakukan hubungan di luar nikah, sampai menggunakan narkoba. Hal itu diungkap oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) yang kini menangani kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan bahwa polisi berinisial Aiptu N itu sudah menjalani pemeriksaan urine. Langkah itu diambil untuk memastikan ada atau tidak kandungan obat terlarang dalam tubuh pelaku.
Setelah dicek oleh Bidang Propam Polda Jateng, dipastikan bahwa Aiptu N mengkonsumsi narkoba. ”Hasil tes urine (Aiptu N) mengandung narkoba sabu,” ucap Kombes Artanto pada Rabu (8/7).
Sejauh ini, Polda Jateng belum mengetahui asal-usul narkoba yang digunakan oleh Aiptu N. Namun, Artanto memastikan bahwa penelusuran bakal dilakukan. Penyidik akan mencari tahun lebih lanjut ihwal barang haram tersebut. Dalam catatan Polda Jateng, Artanto mengakui bahwa Aiptu N sudah beberapa kali terjerat masalah disiplin.
Misalnya pada 2010 silam, Aiptu N pernah kena hukuman etik karena mengkonsumsi miras. Kemudian pada 2017, dia terlibat dalam jalinan asmara dengan seorang perempuan tanpa hubungan pernikahan. Namun demikian, hukuman yang dijatuhkan oleh instansi kepolisian tidak membuat yang bersangkutan jera. Dia malah semakin ugal-ugalan melanggar aturan.
”Yang bersangkutan saat ini ditangani (Bidang) Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba,” kata dia.
Sudah Dilaporkan Tim Hotman 911 kepada Bareskrim Polri
Pada Kamis (7/2), Tim Hotman 911 melaporkan Aiptu N kepada Bareskrim Polri. Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB bersama korban. Raden Reza yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban menyampaikan, laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
”Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” kata dia saat diwawancarai usai membuat laporan dan mendampingi korban menjalani pemeriksaan.
Menurut Raden, dalam pemeriksaan awal yang berlangsung sampai sekitar pukul 19.00 WIB hari ini, polisi menanyai korban dengan 20 pertanyaan. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum.
Kepada polisi, korban mengaku berkenalan dengan terduga pelaku pada 2023 lalu. Dari perkenalan itu mereka menjalin hubungan hingga menikah. Setelah mereka menikah, korban mendapati fakta bahwa terduga pelaku sudah memiliki istri. Namun, pernikahan sudah terjadi dan korban tidak dapat berbuat banyak.
”Jadi, singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila,” ucap Raden.
Tidak sampai di situ, korban juga dipaksa oleh pelaku untuk meracik sabu. Dalam kesempatan lain, korban mengalami penyiksaan yang dinilai keji oleh Raden. Dia disiram menggunakan air keras hingga mengalami luka bakar dengan persentase mencapai 47 persen.
”Korban ini menderita luka bakar 47 persen di bagian sebelah kiri. Aduh nggak tega saya, pokoknya luar biasa lah gitu, ngerinya luar biasa. Tadi juga di jalan pakai ambulans setiap ada guncangan sedikit pasti korban berteriak karena bergesekan daging dengan perban itu sendiri, karena kulitnya kan tidak ada,” ucap Raden.
Kena Sanksi Patsus dari Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan bahwa Bidang Propam Polda Jateng menerapkan penempatan khusus (patsus) agar proses pemeriksaan etik terhadap Aiptu N berjalan dengan lancar.
Menurut dia, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dialami oleh korban.
”Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Bid Propam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam penempatan khusus selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Artanto dikutip pada Sabtu (4/7).
Menurut perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak tersebut, patsus terhadap terduga pelaku merupakan bagian dalam mekanisme penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dia menegaskan, pihaknya hanya melakukan proses etik. Sedangkan urusan pidana diserahkan kepada Bareskrim Polri.
”Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan,” ujarnya. (*)