JawaPos.com - Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan kabar tragis seekor tapir yang masuk ke permukiman di Lampung. Tak butuh waktu lama, Jajaran Satreskrim Polres Mesuji bergerak meringkus empat pria yang diduga kuat menjadi otak di balik pembunuhan dan penyembelihan satwa liar dilindungi tersebut di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Penangkapan ini merupakan respons kilat kepolisian setelah menerima laporan resmi bernomor LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG, Kamis (2/7).
Para pelaku kini harus berhadapan dengan hukum karena melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kronologi Tragis: Dari Jalan Lintas Berakhir di Ujung Tombak
Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis siang (2/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Seekor tapir dewasa tampak kebingungan dan berjalan di sepanjang Jalan Lintas Timur Sumatera. Fenomena langka tersebut pertama kali disaksikan oleh seorang warga bernama Sugi.
Sayangnya, ruang gerak yang menyempit membuat satwa malang itu panik dan berlari menyelamatkan diri menuju kawasan Hutan Register 45. Alih-alih dilindungi, kehadiran mamalia bercorak hitam putih ini justru memicu aksi perburuan liar.
Sejumlah warga lokal dilaporkan mengejar tapir tersebut ke dalam hutan. Di sana, satwa yang dilindungi undang-undang ini ditombak, disembelih, hingga dagingnya dipotong-potong untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Empat Pelaku Berbagi Peran, Polisi Amankan Video dan Tulang Tapir
Mendapat informasi mengenai aksi jagal satwa langka tersebut, Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 langsung meluncur ke lokasi. Hanya dalam hitungan jam, tepatnya pukul 22.55 WIB, petugas mengamankan empat terduga pelaku di beberapa titik berbeda.
Keempat pria yang kini berstatus tersangka tersebut masing-masing berinisial KS, 50, WS, 30, TS, 45, dan MPY, 43. Seluruhnya merupakan warga yang menetap di kawasan Register 45, Mesuji Timur.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengungkap bahwa keempatnya memiliki peran yang sangat terorganisir, mulai dari mengejar satwa, menombak, menyembelih, hingga menyediakan senjata tajam berupa golok.
Selain menahan para pelaku, Tim Tekab 308 juga menyita sejumlah barang bukti krusial di tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya, satu rekaman video yang menunjukkan kondisi tapir sesaat setelah disembelih, satu bilah tombak dalam kondisi patah. Kemudian, satu bilah golok yang digunakan untuk menyembelih dan sisa tulang-belulang, kulit, serta daging tapir yang sebagian telah diolah.
Komitmen Tegas Polda Lampung Jaga Ekosistem
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa penindakan ini adalah komitmen kepolisian dalam melindungi keanekaragaman hayati dari tangan-tangan jahil.
"Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," ujar Kombes Pol. Yuni saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).
Saat ini, pihak penyidik masih mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan perburuan satwa liar di Lampung.
"Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam proses penyidikan," tambah Yuni.
Yuni mengingatkan masyarakat bahwa satwa liar memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem makro. Merusak habitat atau membunuh mereka adalah pelanggaran hukum berat.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Angkat Bicara Soal Rencana Pensiun dari Timnas Portugal Usai Piala Dunia 2026
"Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan. Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Mesuji tengah merampungkan administrasi penyidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).