← Beranda
Polda Jateng Tahan Polisi Pelaku Penganiayaan Perempuan Hingga Luka Bakar 47 Persen
Syahrul YunizarJumat, 3 Juli 2026 | 22.10 WIB
Korban penganiayaan oleh polisi aktif usai melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Seorang polisi berpangkat aiptu dengan inisial N kini mendekam dalam tahanan Polda Jawa Tengah (Jateng). Dia harus menjalani pemeriksaan intensif setelah dilaporkan oleh perempuan berinisial M kepada Bareskrim Polri pada Jumat (2/7). Polisi yang bertugas di Polres Tegal Kota itu berurusan dengan hukum atas kasus dugaan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengakui bahwa instansinya mengambil langkah cepat sebagai tindak lanjut laporan di Bareskrim Polri. Berdasar data-data yang sejauh ini diperoleh petugas, korban merupakan perempuan berusia 30 tahun. Dia adalah warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

”Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku,” ungkap Artanto.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Angkat Bicara Soal Rencana Pensiun dari Timnas Portugal Usai Piala Dunia 2026

Menurut perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu, Polda Jateng memproses Aiptu N bersamaan proses hukum di Bareskrim Polri. Menurut dia, saat ini instansinya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Karena itu, yang bersangkutan ditahan di Polda Jateng.

Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh jajarannya. Menurut dia, setelah mendapatkan informasi, petugas Bid Propam Polda Jateng langsung bergerak untuk melakukan pendalaman.

”Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga: 15 Tempat Wisata yang Lagi Viral di Jawa Timur 2026: Destinasi Instagramable yang Wajib Masuk Bucket List Liburan Kamu

Dia memastikan, proses penanganan kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban sudah menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara Polda Jateng melalui Bid Propam mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Aiptu N. Atas perbuatannya, dia terancam sanksi berat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” bebernya.

Pada Kamis (7/2), Tim Hotman 911 melaporkan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri. Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB bersama korban. Raden Reza yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban menyampaikan, laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

”Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” kata dia saat diwawancarai usai membuat laporan dan mendampingi korban menjalani pemeriksaan.

Menurut Raden, dalam pemeriksaan awal yang berlangsung sampai sekitar pukul 19.00 WIB hari ini, polisi menanyai korban dengan 20 pertanyaan. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum.

Kepada polisi, korban mengaku berkenalan dengan terduga pelaku pada 2023 lalu. Dari perkenalan itu mereka menjalin hubungan hingga menikah. Setelah mereka menikah, korban mendapati fakta bahwa terduga pelaku sudah memiliki istri. Namun, pernikahan sudah terjadi dan korban tidak dapat berbuat banyak.

”Jadi, singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila,” ucap Raden.

Baca Juga: Purbaya : Sentimen Pasar Berlebihan, Ekonomi Indonesia Tetap di Jalur Aman

Tidak sampai di situ, korban juga dipaksa oleh pelaku untuk meracik sabu. Dalam kesempatan lain, korban mengalami penyiksaan yang dinilai keji oleh Raden. Dia disiram menggunakan air keras hingga mengalami luka bakar dengan persentase mencapai 47 persen.

Berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku membuat korban sangat terguncang. Karena itu, Raden mengaku sangat bersyukur petugas kepolisian dari Bareskrim Polri merespons cepat laporan yang mereka buat hari ini. Bahkan, mereka mendapat informasi terduga sudah diamankan di Polda Jawa Tengah (Jateng).

”Korban ini menderita luka bakar 47 persen di bagian sebelah kiri. Aduh nggak tega saya, pokoknya luar biasa lah gitu, ngerinya luar biasa. Tadi juga di jalan pakai ambulans setiap ada guncangan sedikit pasti korban berteriak karena bergesekan daging dengan perban itu sendiri, karena kulitnya kan tidak ada,” ucap Raden.

EDITOR: Bintang Pradewo