← Beranda
Kenaikan PAT Kabupaten Bogor Dinilai Berpotensi Bebani Industri
Banu AdikaraRabu, 17 Juni 2026 | 02.10 WIB
Ilustrasi dua bocah memanfaatkan air tanah dari pompa di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Muhammad Adimaja/Antara

 

JawaPos.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) pada 2026 menuai keberatan dari kalangan dunia usaha. Lonjakan tarif yang dinilai terlalu tinggi dikhawatirkan menambah beban industri di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi pelaku usaha.

Mantan Direktur Jenderal Pajak era Presiden Abdurrahman Wahid, Machfud Sidik, menilai alasan pemerintah daerah yang menyebut tarif PAT tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan kenaikan yang signifikan dalam satu waktu.

"Jadi, jangan langsung menaikkan dengan tarif yang terlalu tinggi yang membebani masyarakat dan pengusaha di sana," ujar Machfud dalam keterangannya.

Baca Juga: Pajak Air Tanah Naik Tinggi, Badan Geologi Dorong Industri Koordinasi dengan Dinas ESDM di Daerah

Menurutnya, jika memang diperlukan penyesuaian tarif, pemerintah daerah seharusnya melakukannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan bayar wajib pajak serta kondisi dunia usaha.

Machfud juga menyoroti pendekatan yang dinilai seolah mengakumulasi penyesuaian tarif yang tidak dilakukan selama bertahun-tahun dan kemudian dibebankan sekaligus pada 2026.

"Itu seharusnya tidak dilakukan. Itu kan sama saja dengan tidak memperhatikan kemampuan bayar pengusaha dan permintaan relaksasi pembayaran pajak yang diajukan," katanya.

Baca Juga: Indonesia Sepakat Bebaskan Pajak Jasa Digital Perusahaan-perusahaan AS di Tanah Air

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian tarif bukanlah tanggung jawab pelaku usaha. Karena itu, menurutnya, kenaikan pajak tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan beban mendadak bagi wajib pajak.

"Jadi, tarif pajak itu tidak bisa dibebankan kepada pengusaha, apalagi dalam situasi ekonomi seperti saat ini. Itu namanya tidak membangun trust kepada masyarakat sebagai wajib pajak," tegasnya.

Machfud menyarankan para pelaku usaha yang merasa keberatan untuk terlebih dahulu menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah daerah. Jika tidak memperoleh tanggapan, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak.

"Jadi, pengusaha berhak mengajukan keberatan mereka itu ke Pengadilan Pajak," ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bogor telah dua kali menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Bogor terkait kenaikan PAT. Apindo mengusulkan skema penyesuaian secara bertahap melalui pemberian insentif fiskal yang menurun secara berkala hingga 2030 guna mengurangi tekanan terhadap sektor industri.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah bertahun-tahun tidak mengalami perubahan.

"Kami sudah melakukan penundaan kenaikan tarif PAT pada tahun 2017 lalu, dan baru menaikkan tarif PAT pada tahun 2026 ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mendorong adanya dialog antara pemerintah daerah dan pelaku usaha apabila masih terdapat keberatan terhadap besaran pajak yang ditetapkan.

"Kalau masih ada keberatan terkait besarnya perhitungan PAT itu, silakan mengajukan keberatan kepada bupatinya atau walikotanya dan ajak mereka untuk mendiskusikannya bersama-sama. Pemerintah daerahnya juga seharusnya mau untuk diajak berdiskusi. Namanya kan harus terbuka," ujarnya.

Polemik ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan daerah meningkatkan penerimaan pajak dan kemampuan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sejumlah pihak menilai dialog serta penyesuaian bertahap dapat menjadi jalan tengah untuk menghindari tekanan berlebihan terhadap sektor industri sekaligus menjaga iklim investasi di daerah.

EDITOR: Banu Adikara