← Beranda
Polda Riau Ringkus Pelaku Begal hingga Curanmor, 15 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan
Muhammad RidwanSabtu, 13 Juni 2026 | 05.00 WIB
ILUSTRASI CURANMOR. 

 

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam operasi yang berlangsung pada 10 hingga 11 Juni 2026. Kasus yang diungkap meliputi aksi begal, sindikat pencurian sepeda motor, hingga pencurian kendaraan roda empat yang meresahkan warga di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat.

“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat,” kata Hasyim, Jumat (12/6).

Kasus pertama yang diungkap, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada 3 Juni 2026.

Baca Juga: Polisi Larang Mahasiswa Demo di Bundaran HI,  Ikuti Undang-Undang dan  Pergub DKI

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.

"Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas pada dini hari," jelas Hasyim.

Para pelaku disebut menghadang korban menggunakan sepeda motor. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek di bagian lengan dan paha.

"Setelah itu para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban," ujarnya.

Selain mengungkap kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.

Dalam kasus tersebut, aparat mengamankan empat tersangka berinisial MS, SH, P, dan TS. Hasil pemeriksaan menunjukkan kelompok tersebut telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan, hingga lokasi usaha.

Sementara, Kabubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengungkapkan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian, hingga penadah.

"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," tutur Rooy.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Hub Pesawat Amfibi Santai Seaplane, Bidik Konektivitas Pulau-Pulau Wisata

Pengembangan penyidikan turut mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah pencurian sepeda motor lain di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan beberapa lokasi lainnya.

Sementara itu, lanjut Rooy, kasus ketiga yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat dalam beberapa aksi pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.

"Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian," beber Rooy.

Ia memastikan, penyidik masih terus mendalami jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penadah maupun perantara.

Dalam keseluruhan pengungkapan itu, Tim Resmob Jatanras berhasil menyita total 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri atas 12 sepeda motor dan tiga unit mobil.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan