JawaPos.com - Membengkaknya belanja pegawai menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hingga APBD 2026, rasio belanja pegawai mencapai sekitar 49 persen atau jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditargetkan pemerintah pusat mulai 2027. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap ruang fiskal daerah dan potensi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Di tengah tekanan tersebut, Pemkot Malang memilih sejumlah langkah pengendalian tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap aparatur sipil negara (ASN). Mulai dari pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), moratorium penerimaan ASN baru, hingga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengusulkan relaksasi aturan kepada pemerintah pusat.
Rasio Belanja Pegawai Masih Tinggi
Rasio belanja pegawai di Pemkot Malang mendapat sorotan dari kalangan dewan. Sebelumnya, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 mendatang. Sementara tahun ini, rasio belanja di pemkot mencapai 49 persen.
Bila persentase itu tak diturunkan, ada sanksi yang bisa didapat pemkot. Yakni pengurangan dana transfer dari pusat. Dengan kondisi itu, Pemkot Malang harus memutar otak untuk menekan belanja pegawai. Dengan catatan tidak melakukan PHK massal.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan mengakui, kondisi belanja pegawai belum ideal. Pada tahun ini, dengan rasio 49 persen, total anggaran yang teralokasikan mencapai Rp 1,1 triliun.
Menghadapi tingginya rasio belanja pegawai tersebut, Harvard memberi pemkot dua saran. Pertama, melakukan lobi kepada pemerintah pusat untuk memberikan keringanan aturan. ”Karena Kota Malang baru mengangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam jumlah besar tahun 2025 lalu. Itu pastinya meningkatkan belanja pegawai,” tutur dia.
Dengan fakta itu, pemkot bisa meminta penerapan 30 persen belanja pegawai pada 2027 ditinjau ulang. Cara lain yang bisa ditempuh, lanjut Harvard, yakni meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Pemda di Madura Mencari Cara Tekan Belanja Pegawai tanpa Korbankan PPPK
Jika target pendapatan bertambah, otomatis angka APBD Kota Malang ikut naik. Itu akan menurunkan rasio belanja pegawai. ”Kalau memang tidak ada keringanan aturan dari pusat, mau tidak mau target pendapatan daerah harus meningkat,” tegasnya.
Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono memastikan, pemkot tidak akan melakukan PHK kepada ASN untuk mengurangi rasio belanja pegawai. Cara pertama yang dilakukan pihaknya yakni tidak membuka rekrutmen ASN pada 2027.
Saat ini, total pegawai di lingkungan Pemkot Malang mencapai 9.890 orang. Terdiri dari 4.799 PNS atau sekitar 48,5 persen dan 5.091 PPPK atau 51,5 persen. ”Sampai saat ini belum ada rencana pengurangan PPPK,” imbuh Hendru.
Cara lain yang dilakukan yakni efisiensi alami. Pemkot Malang menunggu ada ASN yang pensiun. Selama 2026 dan 2027, ada 633 pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Itu akan memengaruhi belanja pegawai pada tahun depan. ”Selain itu juga dilakukan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelas Hendru.
Pemotongan TPP ASN Dinilai Kurang Adil
Langkah penghematan di tengah membengkaknya belanja pegawai sudah dilakukan. Pemkot Malang memilih melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Langkah itu mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang.
Sebab, penerapannya dinilai kurang adil. Untuk diketahui, penerimaan TPP ASN pada 2026 ini telah diatur melalui peraturan wali kota (Perwali). Disesuaikan dengan masa kerja ASN. Misalnya untuk ASN dengan masa kerja satu sampai kurang dari tiga tahun, bakal mendapatkan TPP 40 persen dari nilai pada tahun sebelumnya. Kemudian untuk masa kerja di atas itu juga sudah diatur (selengkapnya baca grafis).
Sistem pemotongan TPP ASN itu tidak diatur secara khusus oleh pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah daerah bebas menetapkan besaran TPP yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pada 2026 ini, tidak hanya Pemkot Malang yang melakukan pemangkasan TPP ASN.
Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, Provinsi Sulawesi Selatan juga pemotongan TPP mencapai 20 persen. Namun itu diberlakukan flat kepada seluruh ASN. Tidak dikategorikan berdasar masa kerja. Pemotongan TPP 20 persen juga diberlakukan di Pemkot Pangkalpinang.
Sedangkan di Provinsi Kalimantan Tengah, pemotongan TPP mencapai 30 persen dari nilai tahun sebelumnya. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan membenarkan, pemotongan TPP ASN merupakan kebijakan masing-masing daerah. Namun, menurut dia, penerapannya harus bijak dan memperhatikan asas keadilan.
”Sebenarnya sah-sah saja berapa pun besaran potongannya. Tapi yang terpenting harus bijaksana,” kata dia. Menurutnya, kebijakan tersebut jangan sampai mengganggu kesejahteraan ASN. Harvard mengingatkan, tujuan utama kebijakan TPP dari pemerintah pusat untuk menutup ruang terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
”Ketika ASN sejahtera, maka ruang untuk KKN akan semakin kecil. Itu kuncinya,” tambah dia. Kondisi fiskal yang sulit sebenarnya tidak hanya dialami Kota Malang. Namun juga banyak daerah lain di Indonesia. Namun, penerapan kebijakan di sejumlah daerah dilakukan secara lebih merata.
”Di daerah lain, kalau dipotong 5 persen semua dari jabatan bawah sampai atas. Tidak tebang pilih,” kata Harvard. Sedangkan di Pemkot Malang, nilai potongannya dinilai kurang proporsional karena dipengaruhi masa kerja.
Harvard mencontohkan, ASN dengan masa kerja lebih dari 24 tahun hanya mengalami pemotongan sekitar lima persen. Sementara, ASN dengan masa kerja tiga hingga sembilan tahun dipotong sekitar 35 persen.
”Kepala dinas tentu masa kerjanya sudah lama, sehingga potongannya kecil. Sementara pegawai di level bawah justru potongannya jauh lebih besar,” papar politisi PDIP itu. Dia memberikan contoh perbandingan, pada tahun 2025, seorang kepala dinas menerima TPP sekitar Rp 21 juta per bulan.
Dengan kebijakan baru, pada 2026 nilainya turun menjadi Rp 19,9 juta, atau berkurang sekitar Rp 1 juta. Sementara petugas keamanan atau pramu dengan masa kerja tiga sampai sembilan tahun sebelumnya menerima sekitar Rp 2,6 juta. Dengan kebijakan baru hanya menerima sekitar Rp 1,7 juta atau berkurang sekitar Rp 950 ribu.
”Bagi kepala dinas, kehilangan Rp 1 juta mungkin tidak terlalu terasa. Tapi bagi staf bawah, kehilangan Rp 950 ribu itu sangat besar,” imbuh dia. Menurut Harvard, nilai Rp 950 ribu bagi pegawai bawah bisa digunakan untuk kebutuhan pokok atau kebutuhan pendidikan anak.
Dengan kondisi itu, dia menyarankan, pemotongan TPP dilakukan secara merata. Tidak ditentukan masa kerja. ”Kalau TPP besar dipotong 5 persen mungkin sekitar Rp1 juta. Kalau TPP kecil kemungkinan (hanya dipotong) Rp 50 ribu, itu jauh lebih adil,” ucapnya.
Legislator dari dapil Blimbing itu menekankan, revisi terhadap perwali penetapan TPP 2026 sangat mungkin dilakukan Pemkot Malang. Perubahan bisa dilakukan tanpa menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). ”Perubahan Perwali bisa dilakukan sekitar 7 sampai 14 hari. Melalui mekanisme pergeseran anggaran,” tutur Harvard.
Menanggapi masukan itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bakal menampung usulan dari legislatif. Dia membuka peluang evaluasi terkait regulasi penetapan TPP ASN. ”Untuk evaluasi sangat memungkinkan. Tetapi ada prosesnya,” terang Wahyu.
Baca Juga: Belanja Pegawai Harus 30 Persen, PPPK di Bantul dan Gunungkidul Dalam Bayang-Bayang PHK
Menurut dia, masa kerja hanya menjadi salah satu dari banyak variabel dalam penghitungan TPP. Dia mengklaim, kontribusinya relatif kecil dibanding indikator lain. Sebab, nilai TPP menitikberatkan pada capaian kinerja. ”Kami lebih memprioritaskan produktivitas dan kinerja untuk menentukan besaran tambahan penghasilan,” imbuhnya.
Selain memangkas TPP, untuk meredam anggaran belanja pegawai, Pemkot Malang memutuskan tidak membuka lowongan ASN pada tahun ini. Atau bisa diartikan moratorium penerimaan pegawai baru. ”Kami akan memaksimalkan rekrutmen dari tahun lalu,” tambah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono.
Untuk diketahui, pada 2026 jumlah PNS Pemkot Malang sebanyak 4.905 orang. Sedangkan PPPK di angka 5.007 orang. Selain itu, ada tenaga pemkot yang berstatus PPPK paro waktu. ”Tidak ada lagi honorer, yang ada PPPK paro waktu. Jumlahnya sedikit, hanya 110 orang,” ungkap Hendru.
Dorong Relaksasi Aturan Belanja Pegawai
Aturan maksimal belanja pegawai 30 persen pada APBD Kota Malang 2027 dinilai masih mustahil diterapkan. Sebab hingga APBD 2026, pos belanja di Kota Malang masih berkisar 49,5 persen. Untuk itu Pemkot Malang mengusulkan ada relaksasi aturan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menuturkan, tidak mungkin pihaknya melakukan PHK massal untuk memenuhi aturan tersebut. Karena kebutuhan ASN Pemkot Malang saat ini dinilai sudah sesuai kebutuhan. Jika terjadi PHK, layanan publik yang terancam.
”Belum ada rencana PHK. Batasan belanja pegawai masih belum ada aturan teknisnya, sementara ini masih aman,” ujarnya. Jumlah ASN Pemkot Malang sendiri total mencapai 9.912 orang. Dengan PNS berjumlah 4.905 orang. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.007.
Wahyu menegaskan, untuk mengurangi belanja pegawai, pihaknya akan menggunakan cara alami. Yakni dengan menunggu mereka purna tugas. Selain itu yakni dengan tidak membuka rekrutmen lagi dalam waktu dekat.
”Kami juga akan mencoba meningkatkan (Pendapatan Asli Daerah) agar rasio belanja pegawai bisa berkurang,” tandasnya. Terkait wacana relaksasi aturan belanja pegawai, Wahyu sangat mendukung. Hal ini memberikan angin segar pada APBD Kota Malang.
”Karena kami mengangkat honorer menjadi PPPK kan juga amanah undang-undang. Tidak mungkin langsung diberhentikan karena aturan baru,” tandasnya.