JawaPos.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul, DI Jogjakarta, dihadapkan dengan bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK). Kekhawatiran itu muncul ketika ada kebijakan belanja pegawai hanya maksimal 30 persen dari APBD mulai efektif pada 2027.
Keresahan itu dialami PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Salah satu guru PPPK penuh waktu di Bantul yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku khawatir jika tahun depan benar terjadi PHK. Bahkan kekhawatiran itu muncul sejak pertama kali mengetahui PPPK memiliki sistem kontrak lima tahun.
"Tetapi terkait dengan sistem yang dibuat sejak awal kami sudah siap apa pun yang terjadi," jelasnya Rabu (20/5/2026).
Namun, jika benar PPPK akan di-PHK karena kebijakan yang tertuang di UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pasal 146, menurut dia kebijakan ini tidak tepat. Sebab, jika melihat realitanya, sekolah-sekolah justru masih kekurangan guru.
"Harusnya anggaran yang menyesuaikan kebutuhan sumber dayanya di instansi yang ada, bukan justru SDM-nya dikurangi," tuturnya.
Jika suatu saat PHK benar terjadi, ia akan menyesuaikan diri dan bekerja di bidang lain. "Saya akan berwirausaha menjalankan ekspektasi yang saya punya," katanya.
Namun, dia tetap berharap tidak ada PHK bagi PPPK karena kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Kekhawatiran juga dialami oleh PPPK paruh waktu yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul Joni Suryana.
Joni yang juga sebagai Koordinator PPPK paruh waktu di Bantul pun telah mengirim surat kepada DPR RI, Kemendagri, Kemenkeu, dan Presiden atas keresahan adanya kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen yang bisa menyebabkan PHK massal. Mengingat kontrak PPPK paruh waktu berakhir September 2026.
"Kami ingin memperjuangan nasib agar bisa diangkat PPPK penuh waktu dan gaji ditanggung APBN," pintanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bantul Agus Budiraharja mengatakan, memang sebagian besar rata-rata belanja pegawai belum mencapai 30 persen. Namun, di lain pihak banyak juga pernyataan pemerintah yang sudah menjamin akan ada skema dan kebijakan lebih lanjut.
"Jadi tentu pemerintah akan melihat secara komprehensif bagaimana terkait dengan pencapaian kita terkait dengan belanja pegawai,'' katanya.
Pemkab Bantul akan terus berpihak kepada sumber daya manusia yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Contohnya gaji PPPK paruh waktu di Pemkab Bantul digaji sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK), meskipun terdapat beberapa daerah yang masih menggaji di bawah UMK.
"Intinya ngga usah khawatir kita tidak ada terbesit pikiran sedikitpun untuk mem-PHK," katanya.
Artinya yang telah diangkat sebagai PPPK semaksimal mungkin akan dipertahankan termasuk hak-hak yang bisa mereka dapatkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Reni Mariastuti mengatakan, saat ini terdapat PPPK penuh waktu sebanyak 2.619 , sedangkan PPPK paruh waktu sebanyak 3.356.
"Perlu kami sampaikan gaji PPPK paruh waktu tidak di rekening belanja pegawai tetapi ada pada rekening belanja barang dan jasa," tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul Surana Nugraha mengatakan 2026 ini belanja pegawai di Bantul mencapai 33,97 persen setara dengan Rp 833 miliar dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp 2,4 triliun.
"Untuk menjadi 30 persen sangat berat," katanya.
Ia memberikan gambaran jika belanja pegawai di Pemkab Bantul akan diturunkan menjadi 30 persen. Berdasarkan kemampuan keuangan 2026 dalam hitungan kasarnya maka belanja pegawai harus dikurangi sekitar Rp 130 miliar hingga Rp 150 miliar. Sehingga untuk menutup belanja pegawai yang belum terbayar dengan APBD karena maksimal belanja pegawai 30 persen, pihaknya akan menambah pendapatan di luar belanja pegawai.
"Jika menambah pendapatan di luar belanja pegawai harus menaikkan pendapatan dari sektor manapun seperti pendapatan asli daerah (PAD)," pungkasnya.
Belanja Pegawai di Gunungkidul Sentuh 39 Persen
Suasana angkringan di sudut Kota Wonosari itu tidak terlalu ramai. Menjelang sore tenggelam, orang-orang fokus membeli jajanan ringan di taman kota. Di salah satu sudut lesehan, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Gunungkidul duduk sambil menikmati nasi kucing dan segelas teh hangat. Seragam dinasnya masih melekat. Sesekali ia tersenyum kecil, namun raut wajahnya berubah saat pembicaraan menyinggung aturan batas maksimal belanja pegawai daerah.
Dia memilih enggan disebutkan namanya. Tetapi, kegelisahan yang dirasakannya mewakili banyak PPPK paruh waktu lain di Gunungkidul. Di tengah wacana penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), rasa waswas mulai menghantui para pegawai non penuh waktu itu. Pasalnya, UU tersebut mesti diterapkan pada 2027, sebab masa transisi lima tahun sejak disahkan hampir usai.
“Dengan adanya UU HKPD itu tentu rasa was-was dan resah pasti ada,” katanya pelan saat ditemui di Taman Kota Wonosari, Rabu sore (20/5/2026).
Keresahan itu bukan tanpa alasan. Dalam APBD 2026, porsi belanja pegawai Pemkab Gunungkidul tercatat mencapai 39 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut masih jauh di atas batas ideal 30 persen.
Hal ini dikonfirmasi langsung Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Astuti Rahayu. Ia mengatakan dalam APBD 2026 belanja pegawai mencapai Rp 977,5 miliar dari total belanja daerah Rp 1,94 triliun.
“Belum ada larangan keras bahwa tahun depan harus 30 persen, belum ada larangan keras jika masih melebihi tidak ditransfer. Di Gunungkidul tidak mungkin langsung ditekan menjadi 30 persen kalau tanpa pengurangan pegawai,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan hingga saat ini belum ada rencana memberhentikan PPPK paruh waktu. Sebab, kata dia, keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menopang jalannya pelayanan pemerintahan di daerah.
Pemkab, lanjut Astuti, sejauh ini memilih melakukan efisiensi melalui penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya penggabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Pangan. Selain itu, urusan olahraga dan kepemudaan juga digabung dengan Dinas Pariwisata.
Baca Juga: Presiden Diminta Hentikan Rekrutmen Guru PPPK, P2G Dorong Perekrutan 400 Ribu Guru PNS
“Penggabungan itu memang belum mengurangi jumlah pegawai. Tapi ketika ada pegawai pensiun, rekrutmennya kami tekan dan disesuaikan kebutuhan,” jelasnya.
Astuti mengatakan langkah yang sejauh ini dilakukan adalah menekan pertumbuhan pegawai melalui skema minus growth. Artinya, sambung dia, ketika ada pegawai pensiun, jumlah rekrutmen baru dibuat lebih sedikit dibanding pegawai yang keluar.
Meski demikian, langkah tersebut belum cukup untuk langsung menurunkan porsi belanja pegawai hingga menyentuh angka 30 persen. Dalam rincian APBD 2026, pendapatan daerah Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp 1,86 triliun. Sementara total belanja daerah mencapai Rp 1,94 triliun. Dari total belanja pegawai, alokasi untuk gaji PPPK penuh waktu mencapai Rp 130,7 miliar, sedangkan upah dan THR PPPK paruh waktu sekitar Rp 37,9 miliar.
“Kalau pun ada pensiunan dan kita tidak menambah pegawai itu juga belum nutup ke 30 persen. Tidak mudah mem-PHK pegawai,” imbuh Astuti.
Di balik angka-angka APBD dan pembahasan regulasi itu, ada ribuan pegawai yang menggantungkan hidup dari status PPPK. Termasuk salah satu PPPK paruh waktu yang sore itu duduk di angkringan Wonosari. Ia bercerita, sebelum diangkat menjadi PPPK, dirinya merupakan tenaga harian lepas (THL). Saat itu penghasilannya justru lebih besar dibanding sekarang. Ia mengaku, saat masih menjadi THL di lingkungan pemkab, gaji bulanannya mecapai 3,4.
“Setelah diangkat PPPK paruh waktu gaji saya menjadi 2,4 juta,” ungkapnya.
Dengan istri dan seorang anak yang harus dinafkahi, penghasilan tersebut menurutnya belum cukup menopang kebutuhan rumah tangga. Karena itu, ia rela mencari tambahan pekerjaan di luar jam kerja pemerintahan. Namun, lanjut dia, pekerjaan tambahan itu bukan sumber utama penghidupan keluarganya. Ia menegaskan, status PPPK tetap menjadi penopang utama ekonomi rumah tangga.
“Tapi perlu diingat bahwa pekerjaan saya di PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Gunungkidul itu menjadi pekerjaan utama dan menjadi penopang utama sumber pendapatan atau sumber ekonomi keluarga saya,” ujarnya.
Karena itulah, isu kemungkinan pengurangan pegawai membuat dirinya semakin khawatir. Baginya, persoalan tersebut bukan hanya soal pekerjaan pribadi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kecilnya. Kendati demikian, ia tetap yakin akan ada kebijakan yang memihak pada PPPK paruh waktu seperti dirinya.
“Gaji yang saya terima dari PPPK paruh waktu ini saja menjadi penopang utama. Saat ini yang jelas kita ikuti saja kebijakan dari pusat,” tandasnya.
Baca Juga: Unit Reskrim Polres Gresik Dalami Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK, Minta Korban Berani Melapor
Terpisah, Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar memastikan, hingga saat ini belum ada rencana pemberhentian PPPK di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Menurutnya, pemerintah pusat tengah membahas relaksasi penerapan aturan batas belanja pegawai bersama sejumlah kementerian terkait. Ia juga menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak memiliki rencana untuk memberhentikan atau mengurangi jumlah PPPK. Iskandar menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah pada pengurangan bertahap proporsi belanja pegawai tanpa melakukan PHK. Salah satunya melalui pengendalian rekrutmen ASN baru.
“Ketika ada yang pensiun tahun ini ada 740 pegawai, kita membukanya di bawah 740. Jadi rekrutmen pegawainya di bawah angka yang pensiun,” jelasnya.
Iskandar memahami kekhawatiran yang dirasakan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, perasaan cemas tersebut wajar muncul karena menyangkut masa depan pekerjaan dan keluarga para pegawai.
“Harapannya memang ada relaksasi di 2027, sehingga meskipun lebih dari 30 persen masih bisa disesuaikan. Kami juga masih menunggu kebijakan relaksasi ini dari pemerintah pusat. Intinya, dengan skema yang sudah kami bahas, tidak ada rencana pengurangan pegawai,” pungkasnya mengakhiri. (bas/cin)