JawaPos.com - Budaya inovasi di daerah belum kuat, terutama di antara kalangan pemangku kepentingan. Tantangan itu sangat disadari oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo.
Menurut dia, ada tantangan dalam pengembangan inovasi di Indonesia. Ada tiga persoalan utama yang masih dihadapi. Selain budaya inovasi di antara kalangan pemangku kepentingan, ada juga keterbatasan pendanaan inovasi dan lemahnya hilirisasi inovasi.
"Syukurnya bulan Januari kemarin (2026) Bapak Presiden telah menambahkan alokasi anggaran untuk meningkatkan pengembangan inovasi. Harapannya ini nanti akan berdampak baik terhadap iklim inovasi kita ke depannya," ujar Yusharto di Mojokerto, Selasa (19/5).
Yusharto berbicara saat menyampaikan materi pada kegiatan Strategi Penguatan Kebijakan dan Sinergi Inovasi Daerah Kota Mojokerto di Pendopo Sabha Kridatama.
Baca Juga: Tiongkok Masuk Jalur Cepat Inovasi BCI, Terobosan Awal Mengarah ke Terapi dan Rehabilitasi
Menurut dia, inovasi tidak dapat berkembang secara optimal tanpa sinergi antarpemangku kepentingan.
Sebagaimana diketahui, inovasi daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan kinerja pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Kita bekerja berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 terutama di mana pemerintah daerah melaksanakan inovasi daerah dan dilaporkan pada pemerintah pusat,” ujar Yusharto.
Penilaian inovasi daerah yang dilakukan Kemendagri bukan hanya ditujukan kepada daerah berprestasi, tetapi juga untuk memetakan posisi relatif seluruh daerah di Indonesia dalam pengembangan inovasi.
Dengan demikian, pemerintah dapat melihat keunggulan masing-masing daerah sekaligus melakukan analisis terhadap perkembangan inovasi secara nasional.
Baca Juga: Fokus Pengalaman Pengguna, ASUS Tekankan Inovasi hingga Layanan Purnajual
“Penilaian inovasi ini bukan hanya dilakukan pada daerah yang berprestasi tetapi juga seluruh daerah, dengan demikian kita bisa mengetahui posisi relatif antara satu daerah dengan daerah lain, dan mengetahui keunggulan masing-masing daerah” katanya.
Yusharto mengungkapkan, pemerintah juga terus mendorong penguatan inovasi daerah melalui pemberian penghargaan dan insentif fiskal. “2026 ini kami sampaikan kami sedang melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan untuk distribusi anggaran dana insentif fiskal, di antaranya menjadi penentu adalah daerah terinovatif,” ungkapnya.
Baca Juga: Pameran ARCH:ID 2026 Tampilkan Inovasi Arsitektur dan Material Baru
Pada kesempatan tersebut, Yusharto mengapresiasi khusus kepada Kota Mojokerto yang dinilai berhasil menjaga keberlanjutan inovasi secara konsisten. Berdasarkan hasil Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025, Kota Mojokerto kembali meraih predikat sangat inovatif dengan skor 95,43 dan menempati peringkat pertama kategori kota secara nasional. Capaian tersebut melanjutkan tren positif Kota Mojokerto sejak tahun 2021.
“Banyak sekali contoh-contoh dari Kota Mojokerto yang sering saya lihat untuk menjadi contoh bagi daerah-daerah lain, dari Inovasi Gempah Genting menjadi Gempa Genting Ning Emi itu menunjukkan bahwa ada keberlanjutan dalam pelaksanaan inovasi di Kota Mojokerto,” ujarnya.