JawaPos.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Samsul Arifin menyoroti tingkah anggota DPRD Kabupaten Jember yang asyik merokok sambil bermain game online dalam forum resmi. Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Jember tersebut membahas persoalan stunting dan layanan kesehatan.
Ulahnya lantas viral di media sosial dan menuai berbagai kecaman dari masyarakat. Menurut Samsul, persoalan itu tidak bisa hanya dipandang sebagai urusan etika sopan santun semata. Dia menilai tindakan tersebut menunjukkan rendahnya kesadaran etik pejabat publik terhadap amanah yang diemban.
Apalagi rapat DPRD merupakan forum resmi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, bukan ruang pribadi yang memungkinkan seseorang bertindak bebas tanpa memperhatikan etika dan tanggung jawab publik.
Baca Juga: Legislator DPRD Sulsel Sikapi Dugaan Pungli Masuk Satpol PP
”Ketika seorang wakil rakyat justru terlihat lebih fokus pada permainan di telepon genggam dibanding pembahasan agenda rapat, publik wajar mempertanyakan keseriusan lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsi demokrasi,” tutur Samsul Arifin, Minggu (17/5).
Samsul menilai jabatan publik memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibanding kehidupan pribadi. Sebagai anggota DPRD juga diukur dari sikap, perilaku, dan etika saat tampil di ruang publik.
”Pembelaan dengan alasan manusia biasa, khilaf, justru berbahaya jika terus dinormalisasi. Demokrasi tidak runtuh hanya karena korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga bisa terkikis perlahan melalui budaya ketidakseriusan,” imbuh Syamsul.
Baca Juga: Warung Bakso di Klaten Viral usai Cantumkan Biaya AC Rp 3.000 di Struk, Warganet: Kursinya Sekalian!
Dia menegaskan bahwa perilaku yang salah tidak boleh dinormalisasi hanya karena dilakukan banyak orang dan terjadi berulang kali. Sesuatu yang amoral tetaplah amoral, meskipun dianggap lumrah atau menjadi kebiasaan.
”Frekuensi pelanggaran tidak pernah bisa mengubah kesalahan menjadi kebenaran. Justru ketika masyarakat mulai menganggap perilaku semacam itu sebagai hal biasa, di situlah standar etik publik alami kemunduran,”" tegas Samsul Arifin.
Achmad Syahri Minta Maaf dan Akui Khilaf
Tak lama setelah video dan namanya viral, Achmad Syahri As-Siddiqi muncul ke publik dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat ulahnya.
”Dengan rendah hati memohon maaf kepada masyarakat Jember, khususnya kepada Ketua Umum Gerindra dan juga kepada DPP Gerindra atas apa yang sudah beredar,” ucapnya dalam video yang diterima JawaPos.com, Kamis (14/5).
Politikus muda tersebut mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya merokok dan bermain game dalam forum. Dia memaknai kejadian ini sebagai pelajaran berharga dan siap menerima segala konsekuensi.
”Saya sadar apa yang saya lakukan (bermain game dan merokok dalam forum), saya hilaf, semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya. Saya siap disanksi oleh partai (Gerindra) dan juga DPRD,” ucap Syahri.
Baca Juga: Sahroni Minta Komunitas Motor Perbanyak Aksi Sosial untuk Masyarakat, Tidak Cuma Asik Touring
Partai Gerindra Beri Teguran Keras
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Anggota DPRD Kabupaten Jember Achmad Syahri As Siddiq yang kedapatan main gim sambil merokok saat rapat.
Penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah menggelar sidang etik di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5). Putusan ini tercantum dalam Nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026.
”Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra Fikrah Auliarahman.
Baca Juga: Persiapan Hadapi Pemilu 2029, PSI Banten Perbanyak Kegiatan Sosial
Majelis Kehormatan Partai menegaskan, tindakan Syahri telah mencederai kewajiban kader untuk menjaga nama baik, serta kehormatan partai sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menegaskan tidak segan memberikan sanksi pemecatan terhadap anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri As-Siddiqi apabila kembali melakukan pelanggaran etik.