← Beranda
Industri Soroti Kenaikan PAT hingga 250 Persen, Kemenperin Siap Bahas dengan Kemendagri
Banu AdikaraSelasa, 12 Mei 2026 | 19.07 WIB
Ilustrasi pajak, kini menjadi andalan penerimaan negara

 

JawaPos.com — Kenaikan pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah menuai keluhan dari pelaku industri, terutama sektor perhotelan, restoran, serta makanan dan minuman. Lonjakan tarif dinilai membebani biaya operasional dan berpotensi mendorong kenaikan harga kepada konsumen.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merriyanti Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan tersebut.

“Terkait pajak air tanah mungkin perlu konsolidasi dulu. Kami akan berkomunikasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Baca Juga: Cara Dapat Keringanan Pajak PBB Jakarta 2026: Bebas Pokok 100 Persen dan Denda Dihapus, Simak Ketentuannya

Menurut Merriyanti, kebijakan besaran PAT berada di ranah pemerintah daerah sehingga perlu pembahasan lintas kementerian.

“Besarnya kenaikan pajak air tanah itu kan yang menentukan pemerintah daerah. Makanya, kami nanti konsultasi dulu ke mereka untuk mencari penyelesaiannya,” katanya.

Ia menambahkan, Kemenperin juga akan mempelajari dasar penetapan kenaikan tarif tersebut, termasuk dampaknya terhadap kondisi industri di tengah situasi ekonomi global.

“Nanti kami komunikasikan lagi. Ini yang perlu kita dalami, kita pelajari dulu dasar penentuan kenaikan ini seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: Depok Gelar Pemutihan PBB-P2, Denda Keterlambatan Dihapus, Pokok Pajak Dikurangi hingga 100 Persen

Keluhan datang dari berbagai daerah. Di Kabupaten Bogor, pelaku usaha memprotes kenaikan PAT hingga 120 persen, dari Rp1.500 menjadi Rp3.300. Pengusaha menilai lonjakan tersebut memberatkan dan tidak diiringi peningkatan layanan pemerintah daerah.

Ketua PHRI Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, juga menyoroti kenaikan PAT di Kota Bandung yang disebut mencapai 250 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut minim sosialisasi kepada pelaku usaha.

Kondisi serupa terjadi di Banyuwangi dan DIY. Pelaku usaha menilai perubahan skema perhitungan pajak membuat beban operasional meningkat signifikan, terutama bagi sektor perhotelan dan restoran yang bergantung pada penggunaan air tanah.

Perubahan tarif PAT sendiri merujuk pada penyesuaian regulasi dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah menyebut penyesuaian tersebut bertujuan memperkuat konservasi lingkungan dan mengendalikan pengambilan air tanah berlebihan.

EDITOR: Banu Adikara