JawaPos.com - Kasus daycare ilegal kembali terjadi. Kali ini polisi menemukan sebuah rumah di wilayah Padukuhan Randu, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta yang dijadikan sebagai tempat penitipan anak. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 11 bayi. Kini 3 diantaranya dalam perawatan rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi mengungkapkan bahwa 3 bayi yang dirawat di rumah sakit menderita penyakit yang berbeda. Yakni sakit jantung bawaan, kuning, dan hernia. Bayi pengidap kuning dan hernia sudah dalam keadaan stabil. Sedangkan bayi yang sakit jantung masih butuh perawatan.
Selain ketiga bayi tersebut, 2 bayi sudah dibawa pulang oleh ibunya. Sementara 6 bayi lain kini berada dalam perawatan dinas sosial. Menurut Wiwit, pihaknya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan bayi-bayi tersebut. Untuk itu, penanganannya terus dikoordinasikan dengan dinas sosial setempat.
Baca Juga: Jangan salah Paham! 9 Weton Ini Raih Kekayaan dari Pekerjaan Bukan dari Hal yang Lain
”Prioritasnya adalah kesehatan dan keselamatan anak. Agar jangan sampai menimbulkan trauma ke depannya,” kata dia dikutip dari pemberitaan Jawa Pos Radar Jogja pada Selasa (12/5).
Berdasar pendalaman polisi, bayi-bayi tersebut dilahirkan di Kelurahan Banyuraden Kapanewon Gamping. Kelahirannya dibantu oleh seorang bidan. Awalnya hanya satu orang yang melahirkan dan menitipkan bayi. Namun, jumlahnya terus berkembang sampai menjadi 11 bayi.
Dari pendalaman tersebut, polisi juga mendapati temuan bahwa praktik pengasuhan bayi itu sudah berjalan lebih kurang 5 bulan. Wiwit menyebut, ada beberapa alasan para ibu menitipkan anaknya. Diantaranya masih bekerja dan masih berstatus mahasiswa.
Baca Juga: PSSI Bicara Kesiapan Sumut Jelang Piala AFF U-19 2026
Wiwit memastikan, bayi-bayi itu dilahirkan dari orang tua yang belum menikah. Namun demikian, berdasarkan keterangan rumah sakit, seluruh tersebut dinyatakan bersih dari segala penyakit menular seperti human immunodeficiency virus (HIV) maupun hepatitis.
Khusus jasa penitipan bayi, bidan yang membantu proses persalinan menerima Rp 50 ribu untuk setiap anak per hari. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. Sebab, praktik bidan di Kapanewon Gamping mengantongi izin resmi. Hanya tidak ada izin penitipan bayi.
Polisi juga belum meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Proses hukum masih berjalan dengan melakukan klarifikasi kepada beberapa saksi. Total sudah ada 11 orang saksi yang menyampaikan keterangan. Termasuk diantaranya bidan berinisial ORP.