← Beranda
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp 3 Miliar
Latu Ratri MubyarsahSabtu, 9 Mei 2026 | 00.23 WIB
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono. (Istimewa)

 

JawaPos.com–Penyidik Satreskrim Polresta Bandung tetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis. Polisi mengungkap, TD diduga menggunakan cek kosong senilai Rp 3 miliar untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana investasi.

Tersangka TD resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan polisi. Saat ini polisi juga tengah memproses penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono menjelaskan, perkara itu kini sudah masuk tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Bandung.

Baca Juga: Puluhan Pendaki Terjebak Erupsi Gunung Dukono, Kemenpar Tutup Kawasan Pendakian

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan seorang pengusaha asal Cikarang berinisial IS pada 24 April 2026.

”Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan saudara TD,” terang Luthfi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status TD menjadi tersangka.

Baca Juga: Ketinggian Erupsi Gunung Dukono Capai 10 Ribu Meter saat Puluhan Pendaki Terjebak

”Kemarin TD hadir memenuhi panggilan penyidik. Berdasar alat bukti yang telah kami kantongi, status yang bersangkutan resmi kami tingkatkan menjadi tersangka,” papar Luthfi Olot Gigantara.

Polisi juga berencana menahan TD di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dalam penyidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka. TD diduga memberikan cek kosong senilai Rp 3 miliar kepada korban sebagai bentuk tipu daya agar korban bersedia mengucurkan dana investasi.

”Cek kosong itu digunakan sebagai tipu muslihat supaya korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang untuk investasi usaha,” ungkap Luthfi.

Terkait status TD sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, polisi menegaskan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi.

”Benar, yang bersangkutan menjabat Ketua HIPMI Kabupaten Bandung. Tetapi dalam perkara ini dilakukan secara pribadi dan tidak membawa nama organisasi,” tegas Luthfi.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah