JawaPos.com - Ulah oknum kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah bernama Ashari, 52 tahun, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga mencabuli sekitar 50 santriwatinya.
Kasus tersebut ternyata telah dilaporkan ke polisi sejak 2024. Namun perkara kembali ramai dibahas setelah viral di media sosial, hingga Ashari akhirnya ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri hari ini, Kamis (7/5).
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut kasus ini sebenarnya telah mencuat sejak dua tahun lalu. Namun, proses penyelidikan terhenti akibat sejumlah kendala dan faktor dalam pembuktian perkara.
Baca Juga: Platform Orkestrasi Dukung Perusahaan Kembangkan Ekosistem Terpadu Majukan Bisnis
“Kasus ini mencuat sudah lama, tahun 2024. Sebetulnya juga sudah ada penyelidikan saat itu, tetapi mandek dan kita menghormati hukum, mungkin ada pembuktian yang lain,” ujarnya, dikutip dari Jawa Pos Radar Pati, Kamis (7/5).
Awalnya terdapat delapan korban yang melapor ke polisi terkait kasus tersebut. Namun, dalam perjalanannya tujuh korban memutuskan mencabut laporan dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Dalam aduan ini sebenarnya ada 8 (korban yang melapor), selanjutnya 7 korban menarik laporannya karena diberikan kedudukan guru di pondok pesantren," lanjut Ali Yusron.
Kini hanya tersisa satu korban yang tak mencabut laporannya. Ali menegaskan pihaknya terus mengawal proses hukum demi memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan perkara ditangani secara tuntas.
Baca Juga: Kerja Sama dengan Turkiye, Indonesia Bakal Datangkan dan Kembangkan Drone Tempur Bayraktar Kizilelma
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, korbannya lebih dari delapan orang, sekitar 30 - 50 korban. Sebagian besar berasal dari wilayah Rembang. Banyak yang belum berani bicara karena takut kualat kepada kiainya,” ucapnya.
Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru di pondok pesantren. Ali Yusron disebut menanamkan doktrin agar santriwati patuh sehingga korban takut melawan perintahnya, apalagi melapor.
Sementata itu, Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait korban yang hamil hingga dinikahi oleh Ashari.
Meski demikian, polisi tetap membuka ruang bagi korban lain yang ingin melapor. “Silakan disampaikan. Saya yakin korban yang mengalami sendiri tentu tidak terima dan bisa menyampaikan kepada kami,” pungkasnya.