JawaPos.com–Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang kiai berinisial S di salah satu pondok pesantren di Pati mencuat. Sebanyak 30-50 santriwati disebut menjadi korban atas kasus kekerasan seksual tersebut.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa hingga saat ini secara resmi baru ada delapan korban yang berani melaporkan kelakukan kiai S tersebut. Namun, keterangan saksi menyebut ada 30-50 korban dari S.
”Berdasar informasi yang kami himpun, korbannya lebih dari delapan orang. Sebagian besar berasal dari wilayah Rembang. Banyak yang belum berani bicara karena takut kualat kepada kiainya,” ujar Ali Yusron kepada wartawan seperti dikutip dari Radar Pati, Minggu (3/4).
Baca Juga: Penampakan 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru usai Ditangkap Polisi
Ali menerangkan, aksi bejat pelaku dilakukan dengan memanfaatkan otoritasnya sebagai guru di pondok pesantren tersebut. Pelaku diduga menanamkan doktrin ketaatan mutlak agar para korban tidak berani melawan maupun melapor. Hal ini pun sempat berhasil karena kasus pelecehan seksual sudah dilakukan sejak 2024.
”Modus operandinya adalah mendoktrin santri agar patuh dan taat kepada guru. Di bawah tekanan doktrin itulah, pelaku melakukan pelecehan seksual di berbagai tempat dan waktu yang berbeda-beda,” tutur Ali Yusron.
Ali menjelaskan, laporan terhadap S sebenarnya sudah muncul sejak awal 2024. Namun, kasus baru menunjukkan kemajuan yang signifikan setelah dia mendampingi para korban selama empat bulan terakhir.
Baca Juga: Cegah Tragedi Berulang, Polri Awasi Perlintasan Kereta dengan ETLE
Ironisnya, pondok pesantren tersebut selama ini dikenal memberikan pendidikan gratis bagi anak yatim piatu. Hal ini diduga karena adanya aliran dana dari donatur dan bantuan pemerintah setempat.
Ali menyayangkan kepercayaan orang tua yang menitipkan anak untuk dibina, justru disalahgunakan pelaku. Pihak penyidik Polresta Pati melaporkan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pesantren pada awal pekan ini.
Ali Yusron pun mendesak agar aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus mengingat para korban adalah anak di bawah umur.
”Kami meminta jaksa dan hakim nantinya memberikan tuntutan maksimal, yakni 12 tahun penjara. Ini menyangkut masa depan anak yang harus kita lindungi bersama,” tegas Ali.
Sementara itu, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren tersebut. Saat ini, kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polresta Pati.