JawaPos.com - Pemerintah menetapkan kebijakan wajib alokasi 58,03 persen atau setara dengan Rp 34,57 triliun dana desa untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Keputusan tersebut tertuang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2026.
Di samping itu, dalam PMK 15/2026 dipertegas tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa dalam rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP. Dalam Pasal 2 ayat (4) ditetapkan bahwa pembayaran angsuran beserta bunganya dilakukan melalui pemotongan DAU atau DBH setiap bulan.
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan sekaligus dalam satu tahun berjalan dengan menggunakan porsi Dana Desa. Ketentuan pemotongan ini dipertegas dalam Pasal 8 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan langsung memangkas penyaluran dana tersebut.
Sekretaris Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan periode 2025–2030, Moh. Tamyis mengaku para kepala desa (kades) sudah mengetahui adanya pengalihan DD untuk program KDKMP. Akan tetapi, sejak kebijakan ditetapkan belum ada sosialisasi petunjuk teknis (juknis) yang detail berkenaan dengan pemotongan DD tersebut.
Baca Juga: Jangan Lupa Cetak Kartu Peserta Manajer Koperasi Merah Putih Sebelum 3 Mei! Begini Alur Lengkapnya
”Yang diharapkan desa seperti itu (ada sosialisasi juknis, red.). Jadi pemdes sampai sekarang masih bertanya-tanya, masing nunggu regulasi seperti apa,” ungkap Tamyis.
Kades Samatan, Kecamatan Proppo itu menilai, seharusnya pemerintah memberikan informasi secara utuh terkait pemanfaatan dana desa yang dipotong langsung ini. Desa, menurutnya, berhak mengetahui secara jelas peruntukan anggaran tersebut, mulai dari biaya pembangunan gerai hingga besaran modal yang digunakan untuk kegiatan.
”Kami berharap adanya program yang sangat bagus ini, desa dapat mengetahui secara jelas. Karena nantinya desa yang akan mengasur melalui itu. Jadi dari Rp 3 miliar itu peruntukannya apa saja,” sebutnya.
Tamyis khawatir desa akan menjadi pihak yang dirugikan apabila peruntukan pemotongan DD untuk angsuran KDKMP tersebut tidak dijelaskan secara transparan dan rinci. Menurutnya, kejelasan mekanisme, besaran angsuran, serta tanggung jawab pengelolaan sangat penting agar pemerintah desa tidak menanggung risiko di kemudian hari.
”Bentuk penyalurannya itu seperti apa? Kira-kira sesuai apa tidak? Biar desa juga tidak menjadi korban. Mohon maaf, misalnya dari Rp 3 miliar (untuk mendukung KDKMP) peruntukannya tidak sesuai, kan desa akan jadi korab,” terangnya.
Dia tidak menampikdengan adanya pengalihan pemanfaatan DD untuk KDKMP memiliki dampak yang serius untuk pembangunan yang telah direncakan desa. Karena desa telah menyusun APBDes melalui musayarawah desa (musdes) sehingga didalamnya terdapat aspirasi masyarakat yang direncanakan untuk pembangunan.
”Jadi ini terganggu, dari hasil musyarawah dusun (musdus), musdes sekarang sudah tidak berlaku lagi, karena anggrannya dialihkan,” tegasnya.
Sekkab Pamekasan, Taufikurrachman, menyebutkan bahwa tidak ada pembangunan yang terganggu akibat kebijakan pemerintah pusat tersebut. Pada prinsipnya pembangunan merupakan satu kesatuan yang saling terintegrasi, sehingga kebijakan yang diambil tetap diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah secara menyeluruh.
”Pembangunan itu satu, pembangunan Indonesia. Jadi KDKMP prioritas nasional, dan otomatis prioritas kabupaten dan prioritas desa,” sebutnya.
Menurut Taufik, sejak awal Pemkab Pamekasan telah mengawal secara menyeluruh pelaksanaan program KDKMP di Kota Gerbang Salam. Pengawalan tersebut dilakukan mulai dari tahapan pembentukan koperasi hingga proses pembangunan gerai di masing-masing desa, agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
”Kami dalam mendukung kegiatan PSN ini mengacu ke regulasi yang berlaku (termasuk PMK 7/2026 dan PMK 15/2026),” ujarnya.
Sementara itu, Dandim 0826/Pamekasan Letkol Inf. Agus Wibowo Hendratmoko melalui Kapten Arh Joko mengklaim, progres pembangunan gerai KDKMP di Kabupaten Pamekasan telah mencapai 95 persen. Dari total 189 desa, sebanyak 179 gerai KDKMP sudah pelaksanaan pembangunan dan satu gerai diproyeksikan mulai dikerjakan minggu depan.
Baca Juga: Lokasi Koperasi Merah Putih Tak Harus Strategis, Prioritas Ketersediaan Lahan
”35 sudah rampung seratus persen. Kemudia 20 titik 95 persen, lima titik 90 persen, 16 titik 80 persen, 24 titik 70 persen, satu titik 60 persen, dan 69 berkisar antara 50 – 55 persen,” sebutnya.
Sementara itu, masih terdapat sembilan KDKMP yang belum dapat dilakukan pembangunan gerai. Kondisi tersebut disebabkan karena masih terkendala proses pengadaan lahan. Namun pihaknya terus berkoordinasi, baik dengan pemerintah desa maupun pemeritah daerah untuk menyelesaikan kendala tersebut.
Joko juga mengungkapkan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan peluncuran seribu gerai KDKMP secara nasional yang rencananya dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Di Kabupaten Pamekasan sendiri, terdapat sepuluh gerai KDKMP yang akan mulai dioperasikan secara serentak pada Senin (18/2026).
”Untuk sarana pendukung kelengkapan KDKMP sudah ada 30 truk yang didistribusikan ke masing-masing titik. Kemudian kelengkapan lain berupa etalase, sudah sampai 20 dan dalam perjalanan kurang lebih 20,” pungkasnya.
Penjelasan Pemerintah
Sementara itu, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (BAKOM RI) menjelaskan, pengalihan dana desa untuk KDKMP tersebut sifatnya bukan memotong, tapi realokasi untuk hal yang lebih produktif.
"Di mana, seluruh aset KDKMP akan jadi milik pemerintah desa/kelurahan. Simulasi hitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan warga desa akan terima berkali lipat dari dana desa yg digunakan untuk membangun kopdes (hitungan detil tunggu inpres operasionalisasi)," tulis keterangan tertulis yang diterima Jawapos.com, Kamis (23/4).
Meski terjadi realokasi anggaran, Pemerintah memastikan pembangunan di desa tetap berjalan lewat berbagai program seperti revitalisasi sekolah, program pembangunan jalan dan jembatan.
"Jadi sebenarnya Dana Desa itu tetap menjadi milik desa. Namun direalokasi untuk pembangunan koperasi yang harapannya justru memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Desa kelak memiliki badan usaha yang memberi keuntungan bagi warganya," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menjelaskan, alokasi 58,03 persen dari total anggaran Dana Desa (sekitar Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun) untuk mendukung pembangunan KDKMP telah tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
Di mana, tujuan utama kebijakan ini adalah mengalihkan sebagian besar Dana Desa dari belanja konsumtif menjadi investasi produktif yang memperkuat struktur ekonomi desa.
Dengan investasi di koperasi, gerai ekonomi, pergudangan dan fasilitas pendukung lainnya, diharapkan tercipta ekosistem ekonomi yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi lokal dan nasional.
"Alokasi besar untuk KDMP disebut sebagai upaya membangun kedaulatan ekonomi desa yang berkelanjutan. Melalui KDMP, diharapkan desa dapat memiliki lembaga ekonomi sendiri yang bisa menjadi motor produksi, penyerapan produk desa, dan penopang nilai tambah ekonomi lokal," tulis keterangan Ditjen PDP.
Di tahun 2026, Pemerintah melakukan penyesuaian alokasi pagu Dana Desa setiap Desa dalam rangka mendukung implementasi KDKMP. Dana Desa dibagi ke dalam dua kategori: Dana Desa Reguler, dan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.
Dana Desa nantinya dialokasikan kepada setiap Desa berdasarkan formula yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan yang tercantum dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026. Kemenkeu akan mengatur kembali besaran pagu Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP melalui Keputusan Menteri Keuangan RI yang akan terbit di tahun berjalan 2026.
Pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai alokasi Dana Desa untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus memperkuat produktivitas ekonomi desa.
“Banyak Dana Desa yang terserap untuk kegiatan jangka pendek, bersifat konsumtif, dan kurang menghasilkan nilai tambah ekonomi. Dalam konteks tata kelola, kondisi ini juga membuka celah penyalahgunaan anggaran dan risiko hukum bagi aparatur desa,” ujar Trubus dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/2).
Menurut Trubus, kebijakan terbaru pemerintah bukanlah bentuk pemotongan Dana Desa, melainkan penataan arah penggunaan anggaran agar lebih terukur dan akuntabel.
“Perlu ditegaskan sejak awal, Dana Desa tidak dihentikan dan tidak dipotong. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tidak mengurangi alokasi Dana Desa, melainkan mengatur ulang arah penggunaannya,” katanya.
Ia menjelaskan, penataan tersebut bertujuan memastikan Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan. Dana desa, kata Trubus, harus benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan, bukan sekadar belanja rutin yang cepat habis.
Trubus menambahkan, realokasi hingga 58 persen Dana Desa untuk penguatan koperasi harus dipahami sebagai bagian dari desain kebijakan baru.
“Koperasi tidak mengambil Dana Desa, melainkan menjadi wahana agar Dana Desa bekerja lebih produktif. Dana publik diarahkan untuk memperkuat aktivitas ekonomi desa—mulai dari produksi, distribusi, hingga penguatan UMKM lokal,” tegasnya.
Ia juga menilai narasi yang menyebut koperasi “mengambil” Dana Desa adalah keliru. Justru sebaliknya, melalui Koperasi Desa Merah Putih Dana Desa didorong untuk berputar, menciptakan lapangan kerja, memperluas basis ekonomi desa, dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.