JawaPos.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah akan melanjutkan proses pengusulan pemekaran wilayah Kabupaten Brebes menjadi Brebes Selatan dengan menggelar sidang paripurna.
Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Pramono mengatakan, pengajuan berkas ke pemerintah pusat tetap diperbolehkan meski ada moratorium pemekaran wilayah. Hal tersebut disampaikan saat menemui masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes yang melakukan long march dari Bumiayu, Kabupaten Brebes menuju Kota Semarang sejauh 180 kilometer.
”Prinsipnya, kami mau memparipurnakan dan mengirim ke pusat. Setelah kami tanyakan, ternyata tidak ada masalah walaupun masih moratorium,” kata Imam Teguh Pramono dilansir dari Antara.
Baca Juga: Dandim Jadi Kepala Pelaksana Kopdes Merah Putih, Babinsa Dapat Kelas Pengawasan dari Agrinas
Menurut dia, langkah selanjutnya adalah melengkapi seluruh persyaratan administratif sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD Jateng.
”Nanti syarat-syaratnya akan diberikan oleh Sekda, lalu kami laporkan ke Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti ke paripurna,” ujar Imam Teguh Pramono.
Dia menambahkan bahwa secara prinsip Pemerintah Provinsi Jateng juga telah memberikan dukungan terhadap usul pemekaran tersebut. Hal itu dibuktikan dari kehadiran Sekda Jateng dalam pembahasan yang mewakili Gubernur.
Baca Juga: Datangi Poltrada Bali, Harwan Tegaskan Pemerintah Bangun Sistem Keselamatan Transportasi
Mengenai target waktunya, Imam mengatakan, akan berupaya secepatnya, bahkan jika memungkinkan dibahas dalam masa persidangan saat ini.
Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes Agus Sutiyono mengatakan, aksi berjalan kaki itu dilakukan dua anggotanya, yakni Wawan Hadi Priyanto dan Abdul Hamid Sugandi. Aksi long march itu sebagai bentuk desakan agar Pemprov dan DPRD Jateng segera menggelar rapat paripurna terkait pemekaran Kabupaten Brebes Selatan.
Menurut dia, usulan pemekaran itu didasari keresahan masyarakat terkait ketimpangan pembangunan dan sulitnya akses layanan publik. Agus Sutiyono mencontohkan, jarak tempuh dari wilayah selatan ke pusat Kabupaten Brebes bisa mencapai 3-4 jam, terutama bagi warga di daerah pegunungan.
”Bayangkan, untuk urusan administrasi saja bisa habis waktu dan biaya di jalan. Itu yang ingin kami ubah lewat pemekaran,” tandas Agus Sutiyono.
Usul pemekaran wilayah mencakup enam kecamatan di wilayah selatan Brebes, yakni Tonjong, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, Bantarkawung, dan Salem. Agus Sutiyono mengatakan, usul pemekaran telah melalui mekanisme formal, mulai dari musyawarah desa hingga persetujuan kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
”Ada 93 kades yang sudah setuju. Ini bukan survei, tapi hasil musyawarah dan kajian daerah,” terang Agus Sutiyono.
Baca Juga: Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Eks Napi Kasus Korupsi